Nationalgeographic.co.id - Berwisata ke negeri orang tentu menjadi keinginan banyak orang. Salah satu destinasi yang paling populer dalam beberapa tahun belakangan adalah negeri Matahari terbit, Jepang.
Jumlah turis di Kepang pun mencapai 30 juta orang untuk pertama kalinya pada Desember tahun lalu. Jumlah ini pun akan mengalami peningkatan saat Olimpiade Tokyo 2020.
Agar proses imigrasi dapat dilakukan dengan cepat walaupun jumlah wisatawan meningkat, Jepang menargetkan untuk membuat gerbang pengenalan wajah di Bandara. Konsekuensinya adalah pengunjung yang berangkat dari bandara Jepang akan dikenakan pajak sebesar 1.000 Yen.
Baca Juga : Mengapa Telur Berbentuk Oval? Aristoteles pun Sempat Dibuat Bingung
Pajak ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (7/1/2019) dan berlaku bagi semua orang, tanpa melihat kewarganegaraan seseorang. Warga Jepang pun juga harus membayar pajak ini.
Lantas bagaimana dengan seorang penumpang pesawat yang penerbangannya melakukan transit di bandara Jepang? Bagi penumpang yang keluar Jepang dalam waktu 24 jam sejak entry transit mereka dan anak-anak berusia kurang dari dua tahun akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.
Bagi Anda yang sudah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal ditetapkannya pajak yang diatur dalam Undang-undang yang diberlakukan April tahun lalu ini, tidak akan dikenakan pajak ini.
Dengan pajak keberangkatan ini, Jepang memperkirakan akan mendapat 6 miliar yen pada tahun fiskal 2018 - 31 Maret 2019. Sedangkan pada tahun fiskal 2019, Jepang menghitung pendapatan pajak ini sebesar 50 miliar Yen.
Baca Juga : 2019 Akan Menjadi Tahun Terpanas, Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Kepanasan?
Selain untuk pengadaan gerbang pengenalan wajah, pajak keberangkatan ini juga akan digunakan untuk membuat papan informasi multibahasa dan pembuatan terminal transportasi umum nontunai.
Dengan berbagai pengembangan ini, pemerintah Jepang berharap atas sumber daya keuangan yang stabil untuk langkah-langkah mempromosikan pariwisata Jepang.