Membuat Paspor 'Online', Proses Antre Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi

By Gregorius Bhisma Adinaya, Selasa, 22 Januari 2019 | 12:34 WIB
Ilustrasi: Paspor Republik Indonesia. (Yunaidi/National Geographic Traveler)

Nationalgeographic.co.id - Bagi Anda yang suka berwisata ke luar negeri, salah satu hal yang cukup menyita waktu bisa jadi adalah proses pembuatan paspor. Terlebih lagi dalam proses antre untuk membuatnya.

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Senin (21/1/2019) merilis Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Alif Suaidi, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, mengungkapkan bahwa APAPO diciptakan untuk memudahkan publik saat mendaftar permohonan paspor. Dengan APAPO, publik dapat menentukan waktu kedatangan ke kantor imigrasi.

Baca Juga : Sumba Barat Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Bermagnitudo 6,7

Berdasarkan pantauan National Geographic Indonesia, APAPO baru tersedia bagi pengguna Android. Dilansir dari Kompas.com, Alif mengatakan bahwa APAPO bisa diunduh di Google Play Store dengan kata kunci 'layanan paspor online'.

Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Ditjen Imigrasi RI)

Lebih lanjut, Alif mengatakan bahwa orang yang ingin melakukan pendaftaran melalui APAPO harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bila yang ingin didaftarkan adalah anak, NIK yang tercatat di Kartu Keluarga juga harus dilampirkan.

"Satu akun maksimal bisa mendaftar untuk lima permohonan," ucap Alif.

Baca Juga : Peristiwa Sejarah Bertepatan dengan Perubahan Iklim, Saling Berkaitan?

APAPO juga menyediakan pilihan kantor imigrasi yang masih masuk ke dalam provinsi yang sama dengan alamat pendaftar. Berbeda dengan pendaftaran melalui situs yang menyediakan pilihan kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Dengan diluncurkannya APAPO, aplikasi 'Antrean Paspor' pun dinonaktifkan.