Video: Pilot Drone di Indonesia Harus Tahu Peraturan Penerbangan Ini

By Utomo Priyambodo, Senin, 8 Maret 2021 | 08:00 WIB
Penejelasan peraturan penerbangan pesawat tanpa awak atau drone di Indonesia (National Geographic Indonesia)

Nationalgeographic.co.id—Menerbangkan drone (pesawat tanpa awak) sama dengan menerbangkan pesawat terbang pada umumnya. Artinya, pengguna drone untuk keperluan pengambilan visual berupa foto dan video juga memerlukan wawasan khusus terkait dunia penerbangan, termasuk peraturannya.

Kolonel Pnb Agung Saspngkojati menjelaskan regulasi-regulasi terkait drone dan implikasinya di Indonesia. Saat ini peraturan yang mengatur pengunaan pesawat tanpa awak di ruang udara Indonesia tercantum dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, yaitu CASR 107.

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa hal penting. Namun yang menjadi intinya, menurut perturan tersebut, pesawat terbang tanpa awak di Indonesia harus diregistrasi, disertifikasi, dan diatur kelayakan udaranya.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, bila pesawat tanpa awak hendak digunakan, pesawat harus mendapat izin terlebih dulu dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan/atau instansi lain yang berwenang mengatur perizinan tersebut. Mari simak detailnya di video di atas.