Situasi Darurat: Perburuan dan Eksploitasi Landak di Indonesia

By Utomo Priyambodo, Rabu, 2 Juni 2021 | 12:58 WIB
Landak raya atau landak malaya, salah satu dari lima spesies landak di Indonesia. (Joel Sartore/ via National Geographic)

Dari lima spesies landak yang ditemukan di Indonesia, hanya landak sunda (Hystrix javanica) yang saat ini dilindungi. Status sebagai hewan yang dilindungi pada spesies tersebut baru disempatkan pada 2018.

Menariknya, sebelum tahun 2018, landak raya (Hystrix brachyura) menjadi satu-satunya spesies landak yang dilindungi di Indonesia. Namun status tersebut kemudian dihapus dari daftar perlindungan spesies yang diperbarui dan diganti dengan landak sunda.

"Alasan untuk (penghapusan) ini tidak jelas, tetapi tentu saja tidak beralasan, mengingat landak malaya (landak raya) adalah spesies yang paling sering diidentifikasi sebagai sitaan, dan orang hanya dapat berasumsi alasan penghapusannya karena nilai komersialnya," kata Lalita Gomez, Program Officer dari Monitor Conservation Research Society sebagai peneliti dalam studi ini, seperti dilansir EurekAlert!.

Baca Juga: Ini Cara Landak Kawin Tanpa Menyakiti Satu Sama Lain

Landak berduri tebal (Hystrix crassispinis) adalah spesies hewan pengerat dalam famili Hystricidae. Ini endemik di pulau Kalimantan dan ditemukan di Brunei, Indonesia, dan Malaysia. Lukisan oleh C Berjeau, Proceedings of the Zoological Society of London 1876. (Wikimedia Commons)

Apa yang jelas muncul dari penelitian ini adalah temuan bahwa landak-landak diburu dan dieksploitasi secara ilegal di seluruh wilayah habitatnya di Indonesia untuk sumber penghidupan lokal dan perdagangan komersial. Populasi landak dilaporkan menurun di Indonesia, namun tampaknya hanya ada sedikit kontrol atau pemantauan terhadap serapan dan perdagangannya.

Hal ini sangat memprihatinkan karena empat dari lima spesies landak di Indonesia memiliki jangkauan hidup terbatas. Selain itu, tiga dari lima spesies tersebut merupakan hewan endemik pulau tertentu di Indonesia. Ketiga spesies tersebut adalah landak sumatra (H. sumatrae), landak sunda, dan landak duri tebal (H. crassispinis).

Perburuan dan perdagangan ilegal landak di Indonesia difasilitasi oleh lemahnya penegakan hukum dan lemahnya undang-undang. Menurut Gomez, tindakan konservasi yang efektif harus segera diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah menurunnya jumlah populasi lebih lanjut dari spesies ini.