Seorang peneliti sedang mengambil sampel ganja. Jika Amerika Serikat yang sebagian negara bagiannya melarang penelitian narkotika untuk keperluan medis, tak demikian hal-nya dengan Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 yang disahkah Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009.