Ganja di Nusantara

By , Senin, 25 April 2016 | 18:00 WIB

Seorang peneliti sedang mengambil sampel ganja. Jika Amerika Serikat yang sebagian negara bagiannya melarang penelitian narkotika untuk keperluan medis, tak demikian hal-nya dengan Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 yang disahkah Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009.