Diduga terbawa tsunami, bangkai kapal kuno ditemukan di Mentawai

By , Jumat, 17 Desember 2010 | 19:18 WIB

Bangkai kapal kuno, yang diduga terbawa tsunami dari Samudra Hindia, ditemukan di perairan Pulau Sandiang, Pagai Selatan, Mentawai, Sumatra Barat. Tim peneliti pun segera dikirim untuk menyelidiki temuan ini.
Kapal kuno yang tenggelam pada kedalaman 18 meter di bawah permukaan laut ini memiliki panjang 20 meter. Tiang kapalnya masih utuh pada saat ditemukan. Berbagai benda antik juga ditemukan di dalam bangkai kapal tersebut.
Kapal ini diduga awalnya berada di dasar laut Samudra Hindia tapi kemudian terseret ke perairan Sumatra Barat saat tsunami Mentawai 26 Oktober 2010. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatra Barat menerima informasi penemuan ini pada Sabtu (11/12).
“Nelayan yang menyelam menemukan kapal ini dan mengambil beberapa benda. Karena tidak tahu benda apa ini, mereka melapor ke DKP, dan kemudian kami melapor ke Jakarta,” kata Yosmeri, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatra Barat.
DKP melaporkan penemuan ini kepada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (DJKP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. Menanggapi laporan ini, KKP mengutus tim ke Mentawai pada Sabtu (18/12) untuk melakukan penelitian terhadap penemuan ini.
Direktur Pesisir dan Lautan DJKP3K Subandono Diposaptono menyatakan akan menunggu hasil penelitian tim tersebut sebelum menetapkan langkah selanjutnya. “Kami belum tahu rencana selanjutnya. Harus menunggu hasil peneilitan tim,” ujar Subandono, Jumat (17/12).
“Tim dari Jakarta yang bisa mengetahui lebih lanjut. Tim diturunkan untuk mengetahui kapal dan isinya, kalau nantinya bisa menjadi cagar budaya akan diamankan. Tapi kita harus melihat kondisinya secara menyeluruh terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme lebih lanjut,” cetus Yosmeri yang dihubungi secara terpisah.
Belum jelas kapal ini dibuat pada tahun berapa. Namun melihat peninggalan-peninggalan yang ada, kapal ini diduga kapal China yang karam. “Belum jelas dari abad kapan kapal ini. Apakah dari abad ke-12 atau ke-14 itu semua baru dugaan,” ungkap Yosmeri.
Menurut ketentuan yang ada, barang muatan kapal tenggelam menjadi milik negara. Barang-barang ini bisa disimpan atau dilelang yang kemudian masuk ke kas negara.