Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menindaklanjuti RUU Tentang Keantariksaan.
LAPAN menindaklanjuti pembahasan RUU Tentang Keantariksaan dengan mengadakan rapat pada 23 Desember lalu bersama Kementerian Riset dan Teknologi serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat itu memperoleh kesepakatan untuk mengkaji pasal-pasal yang terkait dengan perjanjian internasional, menyesuaikan aspek keamanan agar tidak tumpang tindih dengan RUU lain, serta mengembangkan sumber daya manusia yang koordinasinya dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.RUU Tentang Keantariksaan dianggap penting oleh LAPAN karena perubahan kepentingan keantariksaan dari penelitian, militer, dan iptek ke arah penguasaan teknologi, eksplorasi serta penggunaan sumber daya di antariksa. Selain itu, seperti disebutkan dalam siaran pers Kementerian Ristek, pihak yang terlibat bukan lagi negara, melainkan juga yayasan non-pemerintah, swasta, bahkan pribadi.
"Perubahan itu dipicu oleh komersialisasi antariksa yang pada awalnya hanya bidang telekomunikasi, sekarang berkembang hingga pencitraan jarak jauh dan lainnya," jelas LAPAN.
Karakteristik keantariksaan, selain berteknologi canggih, juga berisiko tinggi dan butuh biaya yang sangat besar. Menimbang hal-hal itulah LAPAN merasa RUU Tentang Keantariksaan patut jadi perhatian.