Pemerintah optimis kemacetan lalu lintas di Jakarta bisa diatasi

By , Kamis, 6 Januari 2011 | 13:41 WIB

Pemerintah yakin kemacetan lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta dapat diatasi meskipun dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Koordinator Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kuntoro Mangkusubroto yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) saat ditanya pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (5/1).
Ia menyebutkan kalau pihaknya akan fokus pada beberapa koridor--di antaranya Serpong dan Depok--menuju pusat Jakarta. Cara yang dilakukannya adalah memperpendek jarak tempuh angkutan. "Ada banyak koridor. Namun, harus difokuskan dulu. Contohnya koridor dari Serpong di Tangerang menuju Dukuh Atas di Jakarta, dan dari Depok menuju Dukuh Atas. Jadi, dua koridor itu yang diatasi dulu mengingat selama ini dua koridor itu yang dikeluhkan," ujar Kuntoro.
Menurut Fauzi Bowo seluruh moda angkutan di kedua koridor tersebut harus tersinkronisasi, mulai dari angkutan pinggir kota, kereta api hingga Trans Jakarta. Gubernur juga menyebutkan upaya penertiban perpakiran di pinggir jalan.
Namun, kata Fauzi, tanggung jawab ini bukan jadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, melainkan juga Pemerintah Kota Depok dan Provinsi Banten. Fauzi berharap jarak tempuh Depok ke Dukuh Atas yang berjarak 25 kilometer, bisa dipangkas jadi 60 menit dari 75 menit. Koridor Serpong ke Dukuh Atas yang berjarak 34 kilometer dengan waktu tempuh dua jam akan dipersingkat menjadi 80 menit. "Target perpendek waktu tempuh itu akan dilakukan dalam jangka waktu enam bulan ke depan ini," kata Fauzi.
Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengakui ada kendala untuk menerapkan langkah-langkah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Salah satu kendalanya adalah Undang-Undang Pendapatan dan Retribusi Daerah dalam penerapan ERP. "Masalah lain adalah perlunya revisi peraturan pemerintah mengenai usia kendaraan angkutan kota yang harus dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan," papar Yopie. Masalah lain adalah perlunya peraturan pemerintah dan revisi peraturan daerah untuk pengaturan tender calon investor MRT.
Pada Oktober 2010, Wapres menetapkan 17 langkah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta. Langkah-langkah itu di antaranya adalah pengaturan kendaraan, perpakiran, electronic road pricing (ERP), pembangunan angkutan transportasi massal (MRT) dan monorel, penggunaan dan penetapan harga gas, sampai kebijakan lalu lintas. (Suhartono)