Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan semua aktivitas pertambangan di daerahnya untuk melindungi lingkungan terutama komodo yang menjadi salah satu The New Seven Wonders of Nature.
"Kami bukan menolak undang-undang pertambangan, tapi kami memperhatikan masalah lingkungan hidup dan juga kedaulatan rakyat," kata Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di Jakarta, Kamis (27/1/2011) saat diskusi publike mengenai persetujuan rakyat atas wilayah pertambangan sebagai hak konstitusi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Manggarai Barat mempunyai potensi wisata dengan objek utama komodo (Varanus komodoensis), Taman Nasional Komodo (TNK) dengan biodiversiti terumbu karang, istana ular, Goa Batu Cermin, dan beberapa objek wisata lainnya.
Sejak 2008-2010 Pemkab Manggarai Barat telah menerbitkan sembilan izin usaha pertambangan. Namun, sejak pemerintahan Agustinus Ch Dula, muncul kebijakan pertambangan mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti tata ruang, kepariwisataan, kawasan lindung, dan persepsi masyarakat.
Di Manggarai Barat saat ini masih ada aktivitas tambang emas di Batu Gosok yang berbatasan dengan TNK. Terdapat beberapa isu penting terkait masalah sosial untuk kegiatan eksplorasi di Manggarai Barat, khususnya Batu Gosok.
Kawasan Batu Gosok dalam Perda Nomor 30/2005 untuk pengembangan pariwisata komersial. Selain itu, kawasan Batu Gosok juga merupakan daerah pesisir pantai yang memiliki ekosistem mangrove, padang lamun, dan ekosistem terumbu karang, serta memiliki flora dan fauna alam liar seperti monyet dan rusa timor.
Sejak Mei 2009, investor mulai melakukan aktivitas eksplorasi yang banyak menimbulkan aksi protes dan unjuk rasa serta masalah sosial lain seperti sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. Timbul keresahan para pelaku industri pariwisata di tengah upaya masyarakat Indonesia dan dunia melalui Vote Komodo.
Aktivitas pertambangan di Batu Gosok berpotensi menimbulkan dampak penting negatif terhadap lingkungan hidup. Misalnya, jika limbah tambang dibuang ke laut dikhawatirkan akan mengganggu bahkan merusak ekosistem perairan.
Agustinus mengatakan, sejak dilantik sebagai bupati pada 2010, langkah utama yang dilakukan adalah berdiskusi dengan semua pihak, sosialisasi terhadap kebijakan pertambangan, dan meninjau kembali izin pertambangan yang telah diterbitkan, serta mempelajari berbagai berbagai aturan perundangan yang berlaku.
"Setelah mendengar masukan dan desakan dari beberapa pihak terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat, Pemda Manggarai Barat menempuh kebijakan untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan pertambangan," kata Agustinus. (I Made Ashinana)