Centre for Orangutan Protection (COP) menduga masih ada orangutan lain yang dipelihara secara illegal di wilayah Jawa Tengah.
Pihak COP mengaku telah mengantongi daftar nama orang yang diduga memelihara orangutan. Namun, tindak lanjut atas daftar tersebut masih harus menunggu hasil verifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. "Sebagai satwa yang dilindungi, orangutan tidak boleh dipelihara tanpa izin," kata Dhaniek Hendarto, pemimpin tim COP.
Beberapa waktu yang lalu, COP bekerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah menyita Rani, seekor orangutan yang dipelihara ilegal oleh Muchtar Efendi, seorang pengelola Klinik Bersalin Kurnia di Cilacap. Rani yang termasuk spesies Pongo pygmaeus langsung dibawa ke Semarang setelah disita untuk kemudian diterbangkan ke pusat rehabilitasi di Kalimantan Tengah.
”Rehabilitasi Rani diperkirakan memakan waktu cukup lama karena ia dipelihara manusia sejak kecil dan terbiasa makan makanan pemberian," jelas Dhaniek pada Minggu (6/3). Meskipun demikian, Dhaniek dan timnya berharap Rani bisa cepat beradaptasi di tempat rehabilitasi.
Muchtar Efendi, yang awalnya sempat menolak menyerahkan Rani, saat ini terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati. "Sejauh ini", tambah Dhaniek, "Muchtar baru dapat teguran dari aparat yang berwenang dan harus merelakan orangutan itu disita untuk dikembalikan ke habitatnya di hutan Kalimantan."
”COP berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan bisa mengawal kasus kejahatan terhadap satwa liar ini agar proteksi terhadap satwa liar lebih optimal dan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,” lanjutnya. (K7-11)