Sebanyak enam orangutan sumatra (Pongo abelii), yang sempat dipelihara masyarakat secara ilegal, mulai dilepasliarkan kembali di hutan cagar alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya keenam orangutan ini dirawat di Pusat Karantina Orangutan Sumatra (SOCP), karena luka-luka dan kondisi kritis yang diderita orangutan ketika mereka masih di tangan masyarakat. Keenam orangutan berusia 6 dan 7 tahun, 3 jantan dan 3 betina.
Kini mereka sudah dalam kondisi sehat dan akan dilepaskan di Hutan Jantho yang dianggap cocok untuk tempat tinggal orangutan karena masih sangat alami. "Sebelumnya mereka akan dilatih untuk hidup liar kembali setelah dari masa karantina selama satu hingga dua tahun, bahkan lebih,” kata Ian Singleton, Direktur Conservation PanEco.
Sebelumnya, sebut Ian, SOCP dan BKSDA Aceh juga telah menyelamatkan 4 orangutan di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, dari konversi hutan untuk kelapa sawit, dan melepaskannya kembali ke blok hutan besar yang masih tersisa.
Setelah 6 orangutan ini dilepaskan, masih ada 30 orangutan lain di karantina SOCP di Sibolangit, Sumatra Utara. "Mereka akan segera ditransfer ke stasiun reintroduksi baru di Jantho,” kata Ian.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Abubakar Chek Mat mengatakan, BKSDA yang bekerja sama dengam Yayasan Ekosistem Lestari dan Yayasan PanEco akan membangun pusat pelepasliaran orangutan Sumatra di Cagar Alam Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Orangutan peliharaan akan beradaptasi lebih dulu di stasiun introduksi yang sudah dibangun. "Untuk membiasakan mereka kembali hidup di alam liar,” ujar Abubakar, di Jantho, Senin (28/3)
Hingga saat ini jumlah populasi primata yang berstatus hewan langka ini, hanya tinggal sebanyak 6.600, sebagian besar berdomisili di hutan-hutan di Propinsi Aceh. (K12-11)