Pengiriman Benda Sejarah ke Malaysia Berpotensi Langgar Hukum

By , Rabu, 13 April 2011 | 13:02 WIB

Direktur Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Aurora Tambunan mengatakan, pengiriman benda peninggalan budaya dan sejarah Kerinci ke Malaysia melanggar hukum. ”Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin menteri,” kata Aurora. Pasal 68 UU tersebut menyatakan, benda cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat keluar wilayah NKRI untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran. Itu pun harus mendapat izin menteri. Pelanggaran UU No 11/2010 mendapat sanksi pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Arlis berkilah benda yang disimpan di Museum Kerinci hanya replika. Aslinya ada di Kabupaten Kerinci.Terkait pernyataan Arlis, Direktorat Sejarah dan Kepurbakalaan akan menerjunkan tim untuk mendata dan mengidentifikasi keaslian benda bersejarah yang dipamerkan Museum Kerinci di Malaysia. ”Kami akan mendata benda apa saja yang dibawa ke Malaysia dan meminta mereka (pemerintah daerah) menunjukkan keberadaan benda-benda aslinya,” kata Aurora. Kalaupun benda bersejarah dibuat duplikat, pihaknya tetap akan menyelidiki apakah benda bersejarah itu sempat dibawa ke luar dari wilayah Indonesia. Pengiriman ini terkait dengan pembuatan Museum Kerinci di Kuala Lumpur, Malaysia. Peresmian museum itu baru akan dilakukan pekan depan oleh Bupati Kerinci Murasman. (Irma Tambunan)