Moratorium yang seharusnya sudah berjalan sejak Januari 2011, sesuai dengan perjanjian kesepakatan REDD, masih belum berjalan sampai saat ini.
Walaupun beberapa rancangan putusan memang telah dihasilkan, pemerintah belum memublikasikan. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satuan Tugas REDD+ untuk Indonesia, mengatakan kepada Asia Sentinel bahwa perusahaan pemain besar di bidang kehutanan menunjukkan dukungan untuk putusan tersebut, meski tidak jelas putusan manakah yang didukung.
Menurut Kuntoro, jika perusahaan-perusahaan tersebut memberikan dukungan mereka terhadap versi putusan yang Kementerian Kehutanan, hal itu wajar. Katanya, "Kita tidak perlu terkejut. Sebab putusan itu hanya akan mencakup hutan-hutan primer, yang sebagian besarnya, paling tidak secara teori, sudah merupakan hutan terlindungi."
Namun belakangan, sekitar sebulan lalu, ada kemajuan. Ia menyatakan, nampak perusahaan-perusahaan besar memberikan sinyal akan mematuhi perjanjian REDD ini. "Itu sebuah tahap yang sangat membangkitkan semangat. Biasanya ketika (perusahaan) yang besar mau mematuhi suatu kesepakatan, yang lainnya pun akan mengikuti," ujarnya. (Sumber: redd-monitor.org)