Perdagangan Kayu Legal Disepakati

By , Kamis, 5 Mei 2011 | 00:00 WIB

Kesepakatan untuk perdagangan kayu yang legal antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai mitra dagang ditandatangani pada Rabu (4/5) di Jakarta.Perjanjian perdagangan kayu ke-27 negara Uni Eropa ini bakal mewajibkan adanya verifikasi mengenai asal-usul kayu. Tujuannya adalah menekan aktivitas pembalakan liar yang santer terjadi di Indonesia.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengemukakan bahwa dengan perjanjian ini, kayu-kayu yang akan diekspor hanyalah kayu yang memiliki Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). "Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu itu nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga independen yang bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Kementerian Kehutanan maupun Bea Cukai," katanya.Sementara Komisaris Perdagangan Uni Eropa Karel de Gucht menegaskan perlu komitmen bersama untuk mengatasi pembalakan liar yang ia nilai merupakan kerugian serta kejahatan serius. Uni Eropa juga memberi bantuan dana senilai Rp380 miliar demi mendukung perbaikan infrastruktur. Hingga tahun 2010 Indonesia masih menjadi pemasok utama kayu bagi Uni Eropa dengan pasar utama Jerman, Inggris, Belgia, Spanyol, dan Prancis.Zulkifli Hasan menambahkan, perjanjian ini bagian dari upaya penegakkan hukum dan akuntabilitas di bidang kehutanan.