Pembukaan Hutan di Aceh Utara Berpotensi Konflik Hewan-Manusia

By , Selasa, 24 Mei 2011 | 09:32 WIB

Pembukaan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Aceh Utara harus dikaji baik-baik karena dapat memicu konflik antara satwa dengan penduduk di perkampungan sekitar daerah pembukaan hutan.Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan, lokasi rencana pembukaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada area hutan tanaman industri seluas 10.384 hektar itu berada dekat pemukiman penduduk. Dipastikan, satwa akan menuju perkampungan saat habitatnya tergerus. Ketua Divisi Riset dan Kajian Publik Walhi Aceh Mursalin menyebutkan, "Lokasi hutan yang akan dibuka itu sebagian besar berada di Kecamatan Nisam antara Aceh Utara. Rencananya, pembukaan lahan hutan kayu akan dilakukan PT Rencong Pulp and Paper Industry." Walhi Aceh telah menginventaris beberapa satwa liar yang berpotensi besar menimbulkan konflik dengan masyarakat di lahan yang akan dibuka tersebut antara lain gajah, harimau, kera, dan babi hutan.  "Satwa tersebut berpotensi konflik dengan penduduk karena mereka berpindah ke pemukiman penduduk jika dari hutan yang menjadi habitatnya ditebangi," katanya kepada Antara. Berdasarkan pengakuan masyarakat setempat, pemukiman mereka sudah sering mendapat gangguan dari satwa liar, terutama gajah. "Kami mencatat terjadi belasan kali terjadi konflik satwa di daerah itu sejak empat bulan terakhir. Kalau ini tetap dipaksakan, maka upaya pelestarian satwa tersebut dipastikan gagal. Konflik tersebut akan bertambah banyak," tegas Mursalin pula. Menurut Mursalin, rencana perusahaan mengalihkan kawasan pelestarian satwa liar juga tidak realistis. Sebab lahan yang akan dijadikan kawasan pelestarian memiliki kemiringan cukup besar, sekitar 40 persen. Ia mengatakan, Walhi Aceh telah menyampaikan potensi konflik ini kepada anggota Komisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh. "Ironisnya, konflik satwa tidak dianggap sebagai sebuah dampak penting dalam rencana pengelolaan kawasan hutan tersebut. Kami menyayangkan keputusan Komisi Amdal Provinsi Aceh," ungkap Mursalin.