Ilegal, Sebagian Besar Penebangan Hutan di Indonesia

By , Selasa, 21 Juni 2011 | 15:01 WIB

Sekitar 88 persen dari kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara ilegal. Dari segi pelaku dan aspek kerugian negara, pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan. Demikian hasil pemantauan aktivitas pembalakan liar yang dikaji dari pencitraan udara Greenpeace.
Besarnya persentase menunjukkan, pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa karena kerugian negara, berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp30,3 triliun per tahun. 
"Sudah saatnya penegak hukum mengubah paradigma bahwa kejahatan kehutanan bukanlah tindak pidana biasa," kata Donal Fariz, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, kejahatan itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan unsur pengambil kebijakan.
Selain itu, banyak kasus kejahatan dilakukan lintas negara. Donal mengatakan diperlukan terobosan luar biasa untuk memberangus dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. "Salah satu caranya yakni dengan menerapkan delik korupsi," katanya. Donal menyayangkan adanya kelemahan yang amat mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan. "Jika menggunakan UU Kehutanan yang terjerat adalah perorangan, pelaku pelaku penebangan di hutan. Akan tetapi, aktor intelektual yang sesungguhnya tidak tersentuh proses hukum sama sekali," tutur Donal. (Dwi Bayu Radius)