Walhi NTB Akan Gugat KLH Soal Pembuangan Limbah

By , Jumat, 8 Juli 2011 | 13:20 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas perpanjangan izin PT Newmont Nusa Tenggara membuang limbah ke Teluk Senunu di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat per 5 Mei 2001. Pemberian izin tersebut tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang serta merugikan nelayan. Rencana penggugatan diungkapkan oleh Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting pada Kamis (7/7).

Sebelumnya Walhi pun pernah menyomasi KLH karena memperpanjang izin pembuangan tailing (bahan sisa pemisahan fraksi bernilai bijih besi) ke Teluk Senunu. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin itu diberikan menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.Izin pembuangan tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu telah berakhir pada 8 Mei 2011. Izin itu dikeluarkan Kementerian LH dengan rekomendasi Bupati Sumbawa Barat pada tahun 2007 lalu. di mana jumlah maksimum pembuangan tailing mencapai 58.400.000 ton kering per tahun, dengan laju harian selama setahun adalah 160.000 ton kering per hari.Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono memberi penjelasan, KLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 tentang Pengendalian dan/atau Perusakan Laut yang menyatakan kewenangan pemberian izin pembuangan ke laut berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup.