Sebanyak 37 tarian tradisional khas Kerinci telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan hak paten.
"Saat ini mungkin tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM," kata Sekretaris Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Amri Swarta di Kerinci, Senin (11/7). Disbudparpora sendiri menyatakan akan mematenkan puluhan tari daerah yang dimiliki Kabupaten Kerinci sebagai wujud pelestarian dan perlindungan terhadap ancaman klaim oleh pihak lain.
Puluhan tari dan kesenian daerah yang akan dipatenkan antara lain tari Sike, Rangguk, Ngayun Luci, Niti Mahligai, Turun Mandi, Tauh, Asek, Iyo-iyo, Entak Kudo, Ngagouh Himau, Basambai (Reog Kerinci), Marcok (Debus Kerinci), dan tari Sirih Sekapur.
Upaya lain yang sudah dilakukan untuk melestarikan adat dan budaya Kerinci adalah pergelaran festival, seperti pesta danau atau Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci (FMPDK) yang diadakan tiap tahun. Puluhan tarian dan berbagai acara adat digelar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, baik dalam maupun luar negri.
"Sekarang kita tunggul hasilnya yang kami harapkan selama dua tahun ke depan ini semuanya sudah mendapatkan hak paten,” kata Amri. (Jodhi Yudono)