Tentang Ekspor Monyet Ekor Panjang

By , Senin, 18 Juli 2011 | 12:17 WIB

Sejak tahun 2007 silam, kegiatan ekspor monyet ekor panjang ke luar negeri ini sudah berjalan. Setiap ekor dihargai Rp125.000 dan sampai saat ini, jumlah monyet yang sudah diekspor mencapai 164 ekor. 
Ekspor dilakukan karena populasi monyet ekor panjang di daerah Gunungkidul dianggap warga terlalu membludak dan menimbulkan masalah bagi pertanian setempat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Derah Istimewa Yogyakarta mengaku akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi populasi monyet bernama latin Macaca fascicularis ini.
(Baca: Dianggap Hama, Monyet Ekor Panjang Diekspor)
Kepala BKSDA DIY Herry Subagiadi mengatakan bahwa monyet diekspor ke China dan Amerika dan digunakan untuk penelitian serta uji coba obat. "Patokan harga Rp125.000 per monyet dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sebanyak 6 persen masuk ke negara sebagai Penerimaaan Negara Bukan Pajak," katanya.
Ekspor tersebut memiliki badan hukum sendiri yaitu Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna And Flora. Dalam bidang konservasi, Menteri Kehutanan diberi otoritas untuk melakukan pengelolaan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dengan batasan jumlah yang ditetapkan oleh LIPI.
Monyet ekor panjang ini menurut aturan konvensi adalah salah satu satwa yang tidak dilindungi, dan menurut CITES sendiri sudah masuk kategori apendiks 2 yaitu boleh dimanfaatkan dengan batasan kuota. Berdasarkan hal tersebut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam memberikan kuota kepada setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan penangkapan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat gangguan. Untuk DIY mendapat kuota sebanyak 200 ekor per tahunnya sejak tahun 2004 lalu.
Monyet-monyet juga dapat ditangkap ketika ada keluhan dari masyarakat. "Setelah ditangkap, monyet-monyet ini akan dibawa ke penangkaran di Jawa Barat  untuk diperanakkan. Kemudian anaknya diekspor ke luar negeri setelah melewati proses pemilihan, jelas Herry. Sementara itu, BKSDA sendiri pun melakukan pengawasan terhadap anakan yang akan diekspor.