Penyelundupan Satwa Liar di Merauke Digagalkan

By , Jumat, 22 Juli 2011 | 06:04 WIB

Upaya penyelundupan satwa liar dan dilindungi digagalkan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Merauke dan petugas keamanan Bandar Udara Mopah Merauke di Merauke, Papua, Kamis (21/7). Tingginya permintaan satwa liar dari luar daerah memicu perburuan serta penyelundupan satwa liar dan dilindungi dari Merauke.
Satwa yang hendak diselundupkan ke Jakarta melalui Bandara Mopah, Merauke, itu meliputi 18 landak, 2 ular sanca (Morelia spilota veriegata), 3 ular sanca (Morelia ame thistina), 6 biawak, 2 kadal soa payung. Barang bukti diamankan di kantor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (KSDA) Wilayah I Merauke. Satwa-satwa tersebut saat ini akan dikarantina dan selanjutnya dilepaskan ke habitatnya.  
"Kadal soa payung itu merupakan satwa yang dilindungi, sedangkan lainya seperti landak dan biawak ada kuotanya. Namun, pengiriman satwa itu dilakukan tanpa dilengkapi surat izin," kata Oktavianus Bato Tampak, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Merauke, di Merauke.
Satwa tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam karung-karung kain kecil, kemudian dimasukkan ke dalam dua tas koper besar yang di dalamnya dimodifikasi memiliki ruang kotak-kotak kecil. Koper tersebut rencananya dimasukkan ke bagian bagasi penumpang pesawat.
Saat melewati bagian pemeriksaan bagasi, petugas Bandara Mopah mencurigai isi tas dan keberadaan pelaku yang berada di luar gedung bandara. Kedua koper kemudian dibuka dan diketahui berisi satwa liar yang masih hidup tanpa disertai kelengkapan dokumen perizinan. Pelaku diidentifikasi berinisal ES, seorang pedagang tumbuhan dan satwa liar. "ES sebenarnya merupakan pedagang tumbuhan dan satwa liar yang memiliki izin resmi. Akan tetapi, pengiriman satwa liar tersebut dilakukan justru tanpa dilengkapi izin," kata Oktavianus.
Ia menyatakan, ES pernah melakukan penyelundupan biawak dan ular pada Juni lalu dan tengah diperiksa. Diduga, ES berusaha lagi menyelundupkan satwa liar karena sedang bermasalah hukum sehingga kesulitan memperoleh izin. "Ini tertangkap tangan," kata Oktavianus.
Penyelundupan satwa liar dan dilindungi terjadi karena tingginya permintaan dari luar daerah terhadap satwa liar dan dilindungi, khususnya reptil. Oktavianus mengaku, jumlah personel polisi hutan di wilayah kerja KSDA Wilayah I Merauke yang meliputi 13 kabupaten masih kurang sehingga tidak maksimal mengawasi perburuan satwa liar dan dilindungi. "Saat ini petugas kami hanya ada 27 orang, padahal idealnya adalah 127," ungkapnya.
Di Merauke, perburuan dan penyelundupan satwa liar, seperti rusa, juga masih marak hingga kini. Hasil buruan berupa daging diselundupkan menggunakan kapal-kapal motor dari pedalaman, dan langsung dibawa menuju ke daerah-daerah tujuan, seperti Timika dan Sorong.
Teguh Mujiarto, bidang Perizinan KSDA Merauke, menuturkan, meski kuota perburuan rusa sudah ditetapkan, perburuan ilegal diakuinya sulit dikontrol, terutama di wilayah pedalaman. (Erwin Edhi Prasetyo)