BKSDA DIY Siap Menindak Jual Beli Satwa Liar Terlindungi

By , Selasa, 2 Agustus 2011 | 15:50 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY siap menindak tegas tindakan jual beli satwa liar terlindungi yang dilakukan secara ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKSDA DIY Herry Subagiadi menanggapi kontroversi tentang konservasi elang yang akan diwujudkan di kawasan wisata Kebun Buah Mangunan, Dlingo, Bantul, Yogyakarta.
“Kalau memang ada data yang kuat dan akurat tentang jual beli satwa liar, khususnya elang, tolong laporkan kepada kami. Segera kami tindak lanjuti,” tegas Herry.
Terkait dengan konservasi elang yang akan diwujudkan oleh BKSDA dengan Komunitas pemerhati elang Raptor Club Indonesia (RCI), Herry justru sangat mendukungnya. RCI adalah lembaga resmi dan memiliki izin untuk melakukan konservasi terhadap elang. Konservasi ini di antaranya meliputi kegiatan melepasliarkan, mengembangbiakkan,         hingga meriset elang untuk tujuan edukasi.
“Kegiatan yang dilakukan RCI bukan menjinakkan elang untuk kepemilikan pribadi. Justru elang yang ada dilatih untuk dilepasliarkan. Banyak elang yang ada di RCI telah menjadi jinak oleh pemilik awalnya, sehingga perlu dilatih agar mereka mampu kembali ke habitat aslinya, ”tambah Herry.
Pendiri RCI Leonardus Kabul Sumarto Budiprakoso menegaskan elang yang dimiliki oleh komunitas RCI memiliki bukti resmi kepemilikan yang diketahui oleh BKSDA. Selain memiliki bukti resmi, elang yang ada di bawah RCI juga dilengkapi dengan nomor seri khusus yang tersimpan dalam chip.
"Meski RCI bermula dari hobiis, namun elang tidak diperlakukan secara sembarangan. Sejak resmi berdiri menjadi sebuah organisasi pada Juni 2009 silam, RCI sangat konsen pada masalah konservasi," kata Leonardus saat ditemui di Sekretariat RCI, Selasa (2/8).
RCI menggunakan falconry sebagai metode dalam memperlakukan elang yang ada. Metode yang diadopsi dari China ini  melatih elang agar memiliki kemampuan berburu serta memiliki kempuan bertahan hidup di alam liar. “Kalau sudah siap dilepasliarkan, elang dilepasliarkan dengan sepengetahuan BKSDA.," Leonardus menjelaskan. Ia juga memberi contoh pelepasliaran elang Jawa pada 2009 di Taman Nasional Gunung Merapi dan pelepasliaran dua elang alap-alap di Mangunan.
Saat ini, RCI tengah menangani 25 elang di Kebun Buah Mangunan. Elang-elang tersebut nantinya akan ditentukan statusnya: dilepasliarkan, riset, atau ditangani lebih lanjut. Jenis elang RCI tersebut antara lain elang brontok, jawam hitam, serta alap jambul.