Kementerian Sosial menetapkan target: Jakarta bebas dari anak jalanan pada 2011. Bahkan hingga 2013 mendatang, seluruh anak jalanan di Indonesia, yang jumlahnya kurang lebih 213.000, sudah dapat ditangani.
“Kami akan melakukan melakukan pendekatan persuasif kepada anak jalanan agar mereka mau kembali pada orang tuanya. Ajakan untuk bersekolah dan mandiri dalam hidup juga akan kami sampaikan,” papar Menteri Sosial Salim Segaf Al’Juri saat melakukan kunjungan kerja ke Sleman, Yogyakarta, Senin (8/8).
Salim sendiri tidak menyebutkan secara pasti pendekatan yang dilakukan. Saat ini Kementerian Sosial sendiri tengah menyusun strategi untuk hal itu. Salim hanya menekankan, pendekatan tidak boleh dilakukan dengan instruksi atau pemerintah.
Salah satu upaya penyelamatan juga dilakukan Kementrian Sosial dengan memberikan surat kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menindak pelaku penjualan manusia. “Human trafficking atau segala sesuatu yang berhubungan dengan pemanfaatan anak kecil dengan tidak benar adalah tindakan melanggar HAM. Ini harus ditindak tegas dan pelakunya layak untuk dipidanakan,” tegas Salim.
Salim menjelaskan telah memberikan otonomi kepada setiap daerah untuk memberi hukuman yang tepat bagi pelaku penjualan manusia tersebut. Bahkan, otonomi juga diberikan Kemensos bagi daerah untuk membuat Perda dalam mengentaskan anak jalanan. Pengentasan ini diharapkan bersifat pemberdayaan, bukan malah menyengsarakan anak jalanan.