Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan razia terhadap peredaran parsel yang dijual di beberapa pusat perbelanjaan di DIY untuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat DIY saat Lebaran nanti. Hasilnya, dari 61 tempat penjualan, 42 di antaranya tidak memenuhi syarat.
"Produk yang tidak memenuhi syarat adalah sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar, serta kemasan rusak dan berkarat," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY Zulaimah.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada 6 dan 8 Agustus 2011 di 12 titik, BBPOM mendapati 42 tempat penjualan dari jumlah total sebanyak 61, tidak memenuhi syarat. “Bahkan ada satu yang harus kami proses secara pro justisia. Mereka sudah melanggar UU Pangan Nomor 7 Tahun 1996 pasal 5 bagian D dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” paparnya. Sementara itu, ke-41 sarana lain yang tidak memenuhi persyaratan diberi teguran dan pembinaan. "Produk yang tidak memenuhi persyaratan, ada yang sebagian dimusnahkan," tambah Zulaimah.
Secara umum, menurut Zulaimah, pelanggaran peredaran paket Lebaran di Yogyakarta jarang terjadi. Sebagian besar penjual sudah paham mengenai ketentuan penjualan produk, seperti tidak memasukkan minuman beralkohol, tidak memasukkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, mencantumkan tanggal kadaluarsa, serta memenuhi persayaratan label.
Kendati begitu, penjual seringkali masih teledor dalam memasukkan produk misalnya, masih dijumpai produk yang berkarat, rusak, serta penyok. “Kami akan terus melakukan pemantauan intensif pada penjualan paket jelang Lebaran ini. Kami ingin Yogyakarta bebas dari makanan yang berbahaya,” tegasnya.