Salak pondoh dan kopi kulonprogo dinilai berhak mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual dan perlu mendapatkan perlindungan. Demikian dijelaskan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Perlindungan tidak hanya pada agrobisnis saja, tetapi juga kebudayaan
dan hasil produk UKM. Ini perlu didaftarkan dirjen HaKI agar tidak
disalahgunakan orang lain," papar Sri Sultan saat menerima kunjungan Dirjen
HaKI Kemenkumham, di Yogyakarta, Rabu (24/8).
Bagi Sri Sultan, sesuatu yang sifatnya tradisional yang masih dihormati
masyarakat perlu dilindungi. Dia mencontohkan batik yang telah
didaftarkan di UNESCO sebagai warisan budaya dunia. "Bukan berarti batik
bisa menjadi milik dunia, namun lebih pada tujuan supaya tidak dipatenkan
negara lain," katanya. "Batik Yogyakarta memiliki khas sendiri baik corak maupun proses
pembuatannya. Negara lain tidak diperkenankan untuk meneliti dengan
detail cara proses membatiknya," tegas Sultan.
Dirjen HaKI Kemenkumham, Prof.Dr. Ahmad Ramli, S.H.,M.M mengatakan bahwa
pada 2011, program pendaftaraan HaKI merambah pada agrobisnis maupun merek yang sifatnya gratis. Produk yang didaftar adalah produk baru yang
belum ditiru orang lain.
"Pendaftar pertama akan mendapatkan biaya gratis hingga
Desember 2011. Tahun depan kami akan membuat program gratis bagi UKM
yang mendaftarkan hasil karyanya," paparnya. Pendaftaraan ke HaKI, lanjutnya, juga bertujuan untuk melindungi produsen
dan konsumen serta menghindari pemalsuan produk. Ironisnya,meski
kesadaran masyarakat mendapatkan HKI tinggi, namun masih juga bisa
dipalsukan.