Salak Pondoh dan Kopi Kulonprogo Layak dapat HKI

By , Jumat, 26 Agustus 2011 | 08:38 WIB

Salak pondoh dan kopi kulonprogo dinilai berhak mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual dan perlu mendapatkan perlindungan. Demikian dijelaskan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Perlindungan tidak hanya pada agrobisnis saja, tetapi juga kebudayaan dan  hasil produk UKM. Ini perlu didaftarkan dirjen HaKI agar tidak disalahgunakan orang lain," papar Sri Sultan saat menerima kunjungan Dirjen HaKI Kemenkumham, di Yogyakarta, Rabu (24/8). Bagi Sri Sultan, sesuatu yang sifatnya tradisional yang masih dihormati masyarakat perlu dilindungi. Dia mencontohkan batik yang telah didaftarkan di UNESCO sebagai warisan budaya dunia. "Bukan berarti batik bisa menjadi milik dunia, namun lebih pada tujuan supaya tidak dipatenkan negara lain," katanya. "Batik Yogyakarta memiliki khas sendiri baik corak maupun proses pembuatannya. Negara lain tidak diperkenankan untuk meneliti dengan detail cara proses membatiknya," tegas Sultan. Dirjen HaKI Kemenkumham, Prof.Dr. Ahmad Ramli, S.H.,M.M mengatakan bahwa pada 2011, program pendaftaraan HaKI merambah pada agrobisnis maupun merek  yang sifatnya gratis. Produk yang didaftar adalah produk baru yang belum ditiru orang lain. "Pendaftar pertama akan mendapatkan biaya gratis hingga Desember 2011. Tahun depan kami akan membuat program gratis bagi UKM yang mendaftarkan hasil karyanya," paparnya. Pendaftaraan ke HaKI, lanjutnya, juga bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen serta menghindari pemalsuan produk. Ironisnya,meski kesadaran masyarakat mendapatkan HKI tinggi, namun masih juga bisa dipalsukan.