Indonesia belum memiliki sistem yang memadai untuk mengontrol kualitas hidup satwa liar yang dipelihara kebun binatang. Saat ini, mekanisme pengontrolan di kebun binatang lebih pada pengontrolan kuantitas. Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection, Daniek Hendarto menjelaskan, sistem pengontrolan satwa liar yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut. Setiap tiga bulan sekali, lembaga-lembaga konservasi ex-situ seperti kebun binatang dan pusat penyelamatan satwa melaporkan jumlah satwa yang masuk dan keluar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Petugas BKSDA pun kemudian melakukan pengecekan. Sementara itu, Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBSI) hanya mengatur kode etik dan tidak memiliki wewenang untuk menghukum anggotanya yang memperlakukan satwanya dengan kejam. Lagipula, saat ini tidak seluruh kebun binatang dari pusat penyelamatan satwa menjadi anggota PKBSI. "Sistem ini tidak berpengaruh langsung pada kualitas hidup satwa liar karena pengelola kebun binatang hanya dibebani tanggung jawab matinya satwa," katanya. Dirinya berharap Kementerian Kehutanan segera melakukan kontrol pada kualitas hidup satwa liar sehingga dapat mencegah kasus kematian atau gangguan jiwa satwa akibat perlakukan yang tidak baik. Tim terbang pun perlu diturunkan ke kebun binatang untuk membantu pendampingan dalam memperbaiki kesejahteraan satwa. "Aturan yang memaksa seluruh kebun binatang menjadi anggota PKSBI perlu dilakukan. PKSBI pun diharapkan dapat andil dalam menyupervisi kualitas pemeliharaan satwa kebun binatang serta memberi rekomendasi sanksi," tambahnya.