Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan bahwa penjualan satwa liar yang dilindungi marak dilakukan di kawasan perbatasan, seperti di Pontianak, Kalimantan Timur dan Barat, dan sejumlah titik di wilayah Sumatra."Kita sudah menandai beberapa lokasi yang marak terjadi penyelundupan satwa dilindungi, dan merekomendasikan agar pengawasan di titik-titik tersebut ditingkatkan," ujar Darori. Beberapa lokasi di Sumatra yang kerap menjadi jalur penyelundupan ke Malaysia adalah jalur laut melalui Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Sedangkan, untuk ke Filipina, para penyelundup biasanya menggunakan jalur laut Maluku. Satwa langka dan dilindungi favorit yang diselundupkan di antaranya adalah burung cenderawasih, dengan modus yang semakin canggih. "Modusnya bukan lagi dibawa dengan sarang, tapi diberi obat tidur, dan burung yang tertidur diselipkan di balik jaket," ungkapnya. Menurut Darori, ketatnya pengawasan melalui kerja sama pihak kepolisian setempat bekerja sama dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan mengatasi hal tersebut. Perdagangan satwa dilindungi dapat dijerat pasal 21 ayat 2a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.