Pemerintah Kota Solo mulai menempelkan label khusus pada bangunan atau kawasan yang ditetapkan menjdi Benda Cagar Budaya (BCB). Penempelan label ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Solo Nomor 646/116/1/1997. Menurut Kepala Bidang Konservasi dan Pengawasan cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Mutfi Raharjo ada 54 BCB yang ditempeli label. Sedangkan bangunana lain masih dalam tahap inventarisasi dari Tim Kajian Cagar Budaya. Ia menjelaskan penempelan label ini menggunakan bahan tembaga berdesain artistik yang disertai dengan penerbitan sertifikat yang menyebutkan bahwa sebuah bangunan masuk dalam BCB. Salah satu anggota Tim Kajian Cagar Budaya, Sudharmono SU menjelaskan, pelabelan sebaiknya diikuti dengan pemberian insentif pada pemilik BCB, yakni berupa keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, serta bantuan teknis jika pemilik hendak melakukan renovasi. "Dengan cara demikian, upaya penyelamatan BCB akan efektif," papar Mutfi. Ia pun menambahkan, ketika sebuah bangunan atau kawasan dikategorikan BCB, maka akan dibarengi dengan peningkatan nilai ekonomis, lantaran bangunan tersebut berkategori special bahkan langka. (KR)