Tiga orang berkebangsaan Mozambik dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun oleh pengadilan akibat pemburuan badak. Menurut perwakilan taman nasional Afrika Selatan, mereka bersalah karena telah melakukan perburuan badak secara ilegal di Kruger National Park, Afrika Selatan, Juli 2010 lalu.Sebagai gambaran, di 2011 lalu, 450 ekor badak telah dibunuh di negeri tersebut. Angka ini, menurut Department of Environment Affairs, merupakan angka tertinggi. Menurut David Mabunda, kepala South African National Parks (SANParks), hukuman ini memang lebih berat dibandingkan kasus-kasus serupa sebelumnya. “Beratnya hukuman ini mengindikasikan bahwa sebagai negara, kami menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam upaya kami memberantas pemburuan badak,” kata Mabunda.Selain dikenakan pasal pemburuan ilegal, Aselmo Baloyi, Jawaki Nkuna dan Ismael Baloyi, ketiga pemburu tersebut, juga dikenakan tiga pasal lain termasuk kepemilikan senjata api ilegal. Saat ditangkap, ketiganya didapati telah membawa dua cula yang baru dicongkel dari kepala badak, sebuah senapan berburu, sebuah senapan mesin dan kampak.Mabunda menyebutkan, tahun lalu sebanyak 232 tersangka pemburu telah ditahan, sebanyak 26 di antaranya ditangkap tewas karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Pemburu-pemburu itu sendiri dibekingi sindikat besar yang memperdagangkan cula badak dari Afrika ke Asia dan Timur Tengah. Nilai transaksi ilegal itu sendiri mencapai triliunan rupiah.Afrika Selatan sendiri menjadi negara yang paling disorot dunia karena saat ini negara itu punya populasi badak paling besar di dunia. Data terakhir, terdapat 1916 ekor badak hitam dan 18.780 ekor badak putih tinggal di sana. Umumnya, pemburu menggunakan gergaji mesin untuk mengambil cula dari kepala badak setelah menembak mereka dengan obat bius. Setelah diambil culanya, badak yang kepayahan itu kemudian ditinggalkan mati akibat kehabisan darah. (Sumber: BBC)