Sehubungan adanya kampanye Bali Bebas Plastik di 2015, Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan pengelolaan sampah plastik lewat Peraturan Gubernur (pergub), yang diharapkan bisa menangani masalah sampah secara tuntas.
Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan rancangan peraturan mengenai upaya mengelola sampah plastik tersebut. Peraturan ini juga sebagai tindak lanjut dari perda tentang pengelolaan sampah.
Sebelumnya di tahun 2011, dibutuhkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500 juta untuk membereskan masalah sampah di beberapa wilayah Bali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Sastrawan mengungkapkan, di dalam pergub juga akan diatur agar penggunaan plastik yang tidak ramah lingkungan dikurangi.
"Kita pertama-tama mendorong plastik yang ramah lingkungan dulu karena kita belum bisa lepas dari plastik," tuturnya sebagaimana dilansir oleh Berita Bali, Jumat (24/1).
Sedangkan, tambah Alit Sastrawan, pasar-pasar modern seperti mal dan minimarket pun nantinya akan wajib menggunakan pengganti kantong pastik yang ramah lingkungan.