4 Zona Utama Untuk Desa Tertinggal

By , Jumat, 9 Maret 2012 | 13:36 WIB

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Helmy Faizal Zaini mengatakan akan melakukan pemetaaan pada 183 daerah tertinggal di Indonesia, terkait pengembangan potensi daerah masing-masing. Pemetaan ini dilakukan dengan membagi menjadi empat zona utama. "Empat zona utama itu adalah perikanan kelautan, pertanian, perkebunan, dan keterampilan," papar Helmy usai menjadi pembicara dalam sarasehan nasional pra jambore Meneguhkan Komitmen Mahasiswa Dalam Mempertahankan Kedaulatan NKRI dan Pembangunan Nasional di UIN Sunan Kalijaya Yogyakarta, Jumat(9/3).Ia mengatakan, sekitar 33-50 kabupaten di daerah tertinggal akan dimasukkan dalam keempat zona tersebut sesuai potensi daerah masing-masing. Misalnya, daerah A berpotensi menghasilkan coklat, maka akan masuk zona perkebunan. Tujuannya agar daerah yang menjadi percontohan dapat menularkan ke daerah tertinggal lainnya. Dengan demikian ada percepatan pertumbuhan desa tertinggal di Indonesia."Pemerintah pun mengandeng swasta supaya ada keberlanjutan terus menerus pengentasan desa tertinggal," tambahnya. Sampai saat ini, desa tertinggal masih berpusat di kawasan timur. Selain karena infrastruktur, sumber daya manusianya pun belum efektif. Akibatnya, lahan tidur di Indonesia mencapai jumlah enam juta hektar. Untuk pengentasan desa tertinggal ini, diperlukan adanya perubahan paradigma dari infrastruktur mengikuti penduduk menjadi manusia mengikuti infrastruktur.  Karena paradigma lama menyebabkan banyak masyarakat desa yang pindah ke perkotaan. "Agar manusia bisa mengikuti infrastruktur, maka pemerintah perlu melakukan perbaikan infrastruktur yang ada seperti jalan, sarana prasarana, air, komunikasi," tandasnya. Dengan paradigma tersebut, ia berharap, masyarakat di daerah tertinggal tidak berputus asa, melainkan semangat untuk membangun daerahnya.