Sistem Verifikasi Membuka Peluang bagi Auditor

By , Jumat, 30 Maret 2012 | 15:00 WIB

Sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK membuka peluang bagi pekerjaan baru, terutama tenaga auditor. Sistem verifikasi yang telah berlaku sejak 2009 ini meliputi banyak pekerjaan: mulai dari sertifikasi, penilikan saban tahun, sampai re-sertifikasi.

"Sistem verifikasi legalitas kayu bukan main peluangnya," jelas Amin Muchakim, auditor verifikasi legalitas kayu PT Equality Indonesia. Meskipun, sudah punya sertifikat lacak balak, tetap saja unit manajemen wajib memverifikasi legalitas kayunya.

Amin yang telah menggeluti dunia sertifikasi sejak 2003 itu menuturkan, jumlah auditor legalitas kayu masih terbatas. "Dan itu membuka peluang pekerjaan, bahkan buat sarjana yang baru lulus," katanya, "ikut pelatihan dulu, lalu sedikitnya ikut dua kali magang, baru bisa jadi auditor." 

Peluang yang sama juga dirasakan M Haris Witjaksono, Vice President SBU Kehutanan, Kelautan Perikanan dan Lingkungan PT Sucofindo. "Otomatis ini peluang pekerjaan baru," tutur Haris, "secara bisnis, kalau pasar menghendaki, kami pasti menambah auditor."

Dia menyatakan, sampai hari ini pekerjaan untuk verifikasi legalitas kayu masih bisa ditangani sendiri, tanpa melibat orang di luar lembaganya itu. "Kecukupan auditor menjadi perhatian kami," jelasnya, "kami pernah melatih sendiri dua puluh orang untuk dilatih sertifikasi legalitas kayu oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan."

Saat produk kayu yang besertifikat legalitas kayu mulai diekspor lembaga verifikasi akan menerbitkan dokumen V-Legal (terverifikasi legal), masih diperlukan inspektor produk. Untuk menyambut berlakunya Peraturan Kayu Uni Eropa, mulai Maret 2013, produk kayu yang diekspor ke wilayah itu mesti telah besertifikat legalitas kayu. Artinya, sebaran auditor dan inspektor akan mengikuti distribusi perusahaan kehutanan yang melakukan ekspor.

"Kami sendiri memiliki 30 cabang dan 90 unit pelayanan di seluruh Indonesia, yang umumnya berada di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," Arief Safari, Presiden Direktur PT Sucofindo. Dia menjelaskan, sebaran auditor di lembaganya berada di pelabuhan, industri dan sentra-sentra kehutanan.

Haris justru khawatir, ke depan yang terbatas malah lembaga pelatihan, mengingat yang berwenang adalah Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan, Kementerian Kehutanan. "Lembaga verifikasi manapun, sepanjang pasar memerlukan, pasti menambah orang."

Sampai Maret 2012 ada delapan lembaga verifikasi legalitas kayu yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, dan dua lembaga sedang menjalani proses akreditasi. Komite Akreditasi Nasional dan unit manajemen yang diaudit adalah dua pilar lain yang juga turut menentukan kredibilitas sistem verifikasi legalitas kayu.

Bagi Haris kesiapan dan jumlah auditor yang memadai juga mempengaruhi sistem verifikasi ini tetap kredibel. "Kita harus siapkan bersama-sama. Kalau kita tidak siap, bisa hancur betul kredibilitas sistem ini," katanya.