AS Bohong Soal Tumpahan Minyak Teluk Meksiko?

By , Minggu, 1 April 2012 | 22:59 WIB

British Petroleum (BP) menuduh pemerintah Amerika Serikat menyembunyikan bukti-bukti yang kemungkinan menunjukkan bahwa tumpahan minyak di Teluk Meksiko tahun 2010 lalu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan klaim para petugas pemerintah federal. Dokumen-dokumen yang disembunyikan merupakan faktor kunci yang menentukan besarnya kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan minyak tersebut.

Sesuai undang-undang US Clean Water Act, BP harus membayar denda sebesar Rp161,5 triliun akibat tumpahan minyak yang disebabkan oleh meledaknya sumur pengeboran, menewaskan 11 pekerja, serta memicu tumpahan minyak terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat.

Dalam gugatan yang diajukan ke US District Court di New Orleans, BP menyebutkan, pemerintah menyembunyikan lebih dari 10 ribu dokumen yang “tampaknya terkait dengan isu kecepatan penyebaran tumpahan minyak.” Menurut BP, dokumen itu kemungkinan menunjukkan bahwa angka perkiraan 4,9 juta barrel minyak yang tumpah terlalu tinggi.

“Permintaan pemerintah AS terkait proses yang dilakukan untuk menentukan kewajiban kami tidak transparan, karena mereka menutupi bukti terkait isu faktual, khususnya jumlah sebenarnya minyak yang tumpah,” sebut Don Haycraft, seorang pengacara untuk BP. “Sesuai keadilan fundamental, BP harus bisa mengakses bukti tersebut untuk mempertahankan diri,” sebutnya.

Sebagai informasi, Clean Water Act menentukan denda maksimal sebesar Rp10 juta per barrel minyak yang tumpah atau Rp39,5 juta per barrel jika terjadi kelalaian. Dengan 4,1 juta barrel minyak yang tumpah dan BP tidak mampu membersihkannya dengan segera, sesuai dengan aturan pemerintah, secara total, BP dikenai denda sebesar Rp161,5 triliun.

Pada 2 Maret lalu, BP sendiri telah menyetujui bahwa mereka akan membayar sebesar Rp71,5 triliun kepada lebih dari 100 ribu penggugat individual akibat kerusakan ekonomi, properti, dan kerusakan lain yang mereka sebabkan. Namun, mereka masih menghadapi gugatan dari pemerintah pusat, pemerintah negara-negara bagian di sekitar kawasan Teluk Meksiko, serta Transocean Ltd dan Halliburton Co. yang merupakan mitra pengeboran mereka.

BP, perusahaan minyak yang berpusat di London, Inggris itu memperkirakan, total biaya yang akan mereka keluarkan untuk membayar denda dan ongkos pembersihan tumpahan minyak mencapai sekitar Rp395 triliun. Kesepakatan dengan para penggugat individual sendiri menghentikan sementara proses pengadilan yang berpotensi akan berlangsung sekitar setahun. Namun, isu terkait jumlah minyak yang tumpah merupakan salah satu yang akan diputuskan lebih lanjut.