Kelompok pembela hak hewan mengecam pertunjukan yang digelar berbagai kebun binatang, taman hewan, dan akuarium di China. Menurut mereka, pertunjukkan tersebut mengandung risiko tinggi bagi keselamatan hewan.
Menurut salah satu penggiat hak hewan di China, Liu Huili, dari Green Beagle -organisasi non Pemerintah- pertunjukan hewan membuat negara itu memiliki image brutal dan kejam. Simpulan ini didapat Liu dari pengamatan China Zoo Watch dari Januari 2011 hingga Maret 2012 di 40 kebun binatang di penjuru China.
Menurut survei itu, sekitar 50 persen kebun binatang, 91 persen taman hewan, dan 89 persen akuarium, menggelar pertunjukan yang melibatkan kekejaman pada hewan. Sebab, pertunjukkan ini menampilkan hewan yang berjalan di atas tali, melewati tali berapi, berdiri terbalik, bahkan tinju. "Ini memungkinkan merusak kesehatan fisik dan psikologi hewan," ujar Liu, Rabu (18/4).
Di Beijing, taman rekreasi alam di distrik Daxing menampilkan anjing yang melompati lingkaran berapi. Sedangkan taman lain di dekat lokasi wisata Tembok Raksasa China juga menampilkan atraksi sama namun menggunakan serigala dan harimau. Taman yang sama juga menggelar pertunjukkan beruang dengan tongkat berapi.
Beijing Aquarium, sebagai penyelenggara pertunjukan lumba-lumba, membantah tudingan ini. Menurut salah satu juru bicara yang tidak disebutkan namanya, tidak ada penyiksaan hewan di Beijing Aquarium.
"Kami menampilkan pertunjukan hewan untuk membuat publik sadar betapa lucunya mereka (lumba-lumba). Serta bagaimana cara terbaik melindungi hewan," ujar juru bicara itu.
Pertunjukan hewan sebenarnya sudah dilarang oleh Kementerian Perumahan dan Pengembangan Urban-Rural China lewat surat edaran di tahun 2010. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk akuarium umum. Selain itu, edaran ini juga tidak menyebut secara spesifik hukuman apa yang diberikan jika menampilkan pertunjukan hewan.
"Surat edaran itu lebih bersifar peringatan dari pada sebuah peraturan," ujar salah satu pejabat di Kementerian, Sun Xiaochun. Ditambahkan Sun, jika ada kemungkinan edaran itu direvisi dengan menjatuhkan hukuman berat.