Dari 398 Kabupaten dan 92 kota di Indonesia, ternyata hanya 80 kota/kabupaten saja yang dinilai kota layak anak. Hal ini berdasarkan belum terpenuhinya hak dasar anak di beberapa daerah di tanah air. "Kota layak anak memiliki peraturan daerah yang memberikan jaminan anak-anak mendapatkan hak-haknya," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, saat pengukuhan Forum Anak Yogyakarta yang berasal dari empat kabupaten yaitu Sleman, Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan Kotamadya Yogyakarta, Senin malam (14/5) di Yogyakarta.
Linda mengatakan bahwa empat hak dasar anak yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak masih belum maksimal dipahami oleh beberapa pihak, termasuk orangtua. Bahkan mereka tidak paham sepenuhnya pada peraturan yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak. "Anak-anak perlu mendapatkan peran lebih untuk mendapatkan tempat bermain, akses kesehatan, dan suara hak-hak anak perlu didengar dalam membuat kebijakan pembangunan," papar Linda.
Komitmen daerah terhadap kota layak anak terkadang menurun seiring pergantian kepala daerah. Untuk itu, Linda sebagai Menteri mendorong agar hak-hak anak tertuang dalam Peraturan Daerah, yang sebelumnya sudah tertuang dalam PP No. 38/2007.
Hingga kini, masih banyak orang tua yang merasa paling benar dan anak-anak dituntut menjadi penurut saja. "Kita lihat bagaimana penentuan zebra cross, halte bus, jembatan penyeberangan tidak membuat aktivitas anak-anak nyaman. Harus ada kampanye bersama bangun kesadaran publik untuk mewujudkan kota yang layak anak, sesuai dengan suara anak-anak," kata Usman Basuni sebagai Asisten Deputi Partisipasi Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ditambahkan Usman, forum anak secara nasional menjadi wadah partisipasi, penguatan kapasitas, sosialisasi advokasi dan pelatihan terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Dalam implementasinya, banyak kementerian lain yang terlibat seperti pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Rochana Dwi Astuti, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Provinsi DIY mengatakan lewat forum anak, ada ruang bagi pembinaan karakter tumbuh kembang anak serta menanamkan nilai-nilai kepemimpinan. Forum anak juga memberikan edukasi termasuk juga terkait masalah-masalah trafficking, penyalahgunaan narkoba, hingga masalah kepemimpinan.
"Anak-anak harus diberi ruang agar bisa menyuarakan hak mereka dalam proses musyarawah rencana pembangunan. Anak berhak memberikan masukan atas pembuatan peraturan daerah tingkat kabupaten atau kota yang menyangkut hak-hak mereka," katanya.