Sekelompok peneliti mempelajari dampak kebiasaan memberi makan secara ilegal terhadap lumba-lumba bottlenose Indo-Pacific (Tursiops truncatus) yang dilakukan oleh para pemancing di Cockburn Sound, kawasan populer di sekitar Perth, Australia. Selama satu dekade, antara 1993 sampai 2003, terungkap bahwa lumba-lumba bisa mempelajari perilaku yang berbahaya ataupun yang tidak baik. Misalnya meminta-minta makanan pada manusia, dari sesamanya.
Menurut para peneliti dari Murdoch University Cetacean Research Group (MUCRU) dan Conservation Medicine Program, lumba-lumba cenderung meminta-minta jika mereka akrab dengan lumba-lumba yang sudah punya kebiasaan buruk – menerima makanan dari tangan manusia. Kebiasaan buruk ini juga lebih berpeluang terjadi jika sang lumba-lumba menghabiskan lebih banyak waktu di kawasan di mana banyak para pemancing menghabiskan waktunya.
“Temuan ini mengindikasikan bahwa, mengamati dari dekat rekan yang suka meminta-minta akan membantu lumba-lumba tersebut belajar menjadi pengemis,” ucap Bec Donaldson, biolog kelautan dari Conservation Medicine Program. “Pada manusia, social learning memang memungkinkan sebuah perilaku menyebar luas ke seluruh kelompok sosial. Ternyata, hal yang serupa terjadi pula pada kehidupan liar,” ucapnya.
Donaldson menyebutkan, social learning juga sangat masuk akal terjadi pada hewan sosial cerdas seperti lumba-lumba. Namun, sebagian besar perilaku baru yang dimiliki spesies tersebut tidaklah alami. “Melihat hewan liar mempelajari perilaku yang berbahaya seperti ini sangatlah mengkhawatirkan,” ucapnya.
Selama satu dekade melakukan pemantauan, peneliti mendapati bahwa jumlah lumba-lumba yang berinteraksi dengan para pemancing untuk meminta makanan meningkat. Dari satu ekor menjadi setidaknya 14 ekor lumba-lumba, atau mencapai sekitar 20 persen dari lumba-lumba yang tinggal di kawasan Cockburn Sound.
Ironisnya, peneliti menemukan, lumba-lumba yang belajar mengemis pada manusia memiliki tingkat cedera yang lebih tinggi, misalnya akibat terhantam perahu, ataupun tersangkut pada jala yang sudah tidak digunakan. Dari sisi manusia, si pemberi makan juga bisa saja tak sengaja tergigit oleh hewan itu saat memberi makan. Padahal, menurut peraturan pemerintah, tindakan itu sendiri sebenarnya merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenai denda mencapai sebesar Rp92 juta.Setelah peneliti MUCRU melakukan penelitian yang lebih mutakhir terhadap kasus tersebut, Department of Environment and Conservation, Australia kemudian melakukan pengetatan pengawasan. Papan pengumuman tambahan dipasang. Kampanye penyuluhan terhadap warga komunitas juga digelar selama 18 bulan dan berhasil menurunkan kebiasaan pemberian makan terhadap lumba-lumba, meski belum berhasil mengeliminir perilaku tersebut.