Perlu Ada Kajian Bersama soal Tari Tor-Tor

By , Senin, 18 Juni 2012 | 17:26 WIB

Tarik-menarik asal kebudayaan kembali terjadi antara Indonesia dengan Malaysia. Kali ini Tari Tor-tor dan alat musik Gondang Sembilan, keduanya dari Sumatra Utara, disebutkan akan ditasbihkan sebagai budaya Negeri Jiran.

Hal tersebut disampaikan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Dr Rais Yatim. Dilansir dari situs Malaysia, Bernama, Kamis (14/6) lalu, dua kebudayaan dari Sumatra ini akan didaftarkan mengikut Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.

Menurut Guru Besar Tari Universitas Indonesia Edi Sedyawati, klaim ini disebutnya kurang tepat. Sebab, sudah menjadi pengetahuan umum jika tari Tor-tor merupakan tari tradisionalnya orang Batak di Sumatra utara. "Tari Tor-tor sudah ada sejak zaman nenek moyang Indonesia. Sudah ada sejak zaman kolonial, di mana orang mencatat hasil perjalanan dengan mendeskripsikan Tari Tor-tor," kata Edi ketika berbincang dengan National Geographic Indonesia, Senin (18/6).

Tari Tor-tor biasanya ditampilkan dalam acara adat seperti pernikahan. Pengantin yang terlibat dan kaum muda-muda menjadi pelakunya. Tarian ini dimaksudkan untuk membangkitkan jiwa yang ada dalam diri manusia.

Sedangkan Gondang Sembilan merupakan alat musik terbesar yang ada di Sumatra Utara. Sesuai dengan namanya, sembilan gendang diletakkan dalam satu buah rak yang dimainkan oleh tiga orang.

Ditambahkan Edi jika tari ini merupakan buah kebudayaan suku Batak yang asli dari Pulau Sumatra. Tak heran jika kemudian daerah pertumbuhan tari ini pun ada di kalangan masyarakat Batak. Tapi ketika tarian ini dibawa oleh kaum imigran ke Malaysia, bukan artinya tarian tersebut jadi milik Negeri Jiran. "Dansa dari Eropa juga sering ditarikan di Indonesia. Tapi bukan artinya tarian itu berasal dari Indonesia kan?" kata Edi lagi.

Untuk menjernihkan masalah ini, Edi mengusulkan adanya pengkajian bersama antara Indonesia dengan Malaysia. Untuk membuktikan dari mana akar budaya sesungguhnya Tari Tor-tor dan Gondang Sembilan.

Saat pengkajian ini bisa membuktikan secara sahih keduanya milik Indonesia, maka bisa diklaim sebagai kebudayaan nasional. Menurut Undang-undang Dasar Indonesia, kebudayaan nasional adalah sebagai hal yang timbul dari akal budi dan daya seluruh rakyat Indonesia; di dalamnya mungkin terkandung keluhuran berbagai budaya Indonesia, serta pengaruh budaya asing sejauh dapat meningkatkan persatuan dan keramahan bangsa Indonesia.