Partisipasi Publik Keharusan dalam Perlindungan Lingkungan

By , Selasa, 10 Juli 2012 | 20:38 WIB

Terdapat ragam cara efektif yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan di bawah kerangka pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus diperkuat.

Hal ini diangkat sebagai pembahasan pada workshop Strengthening Public Participation on Environmental Management in Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (10/7).

Dalam sambutan tertulis, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan bahwa masalah lingkungan adalah inti dari rencana jangka panjang pembangunan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun lokal.

"Pertumbuhan ekonomi yang cepat di Asia telah berakibat signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia telah mengadopsi kebijakan nasional yakni pembangunan berkelanjutan dengan pemerataan sejalan dengan kerangka kerja global ekonomi hijau," demikian ujar Balthasar.

Dalam mencapainya, tambah sang Menteri, memerlukan visi kolektif dan dukungan dari semua pemangku kepentingan. Maka partisipasi publik atau keterlibatan masyarakat adalah suatu keharusan.

Pemerintah Indonesia mengakui partisipasi publik di ranah kepedulian lingkungan sebagai hak dan dianggap menjadi bagian penting dari pemerintahan yang demokratis.

Berdasarkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat harus terlibat dalam perencanaan dan proses pengambilan keputusan, pelaksanaan rencana aksi lingkungan dan pengawasan lingkungan dan penegakan hukum. Masyarakat dapat secara aktif berperan dalam mencegah atau mengurangi kerusakan dan pencemaran.

KLH bersama dengan semua stakeholder akan lebih mengembangkan infrastruktur partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari kebijakan, pedoman, peralatan, serta insentif.

"Badan Lingkungan Hidup Daerah di seluruh Indonesia dan beberapa stakeholder pun melakukan berbagai pendekatan dan strategi peraturan lingkungan untuk memperkuat mekanisme partisipasi publik pada tingkat-tingkat berbeda," ungkapnya.

Acara workshop merupakan kerja sama antara KLH dengan beberapa pihak yaitu Environmental Protection Agency (EPA), The Asian Environmental Complience and Enforcement Network (AECEN), dan United States Agency for International Development (USAID).