50 Bangunan di Bandung Diusulkan untuk Dilindungi

By , Rabu, 14 November 2012 | 13:18 WIB
()

Sebanyak 50 unit bangunan tua di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah disosialisasikan untuk dicantumkan dalam peraturan daerah Pemerintah Kota Bandung tentang perlindungan cagar budaya. Proses ini mengikuti 100 bangunan yang sudah ditetapkan pada 2009.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Bandung Heritage Society Harastoeti Dibyo Hartono dalam sosialisasi kawasan cagar budaya di Kota bandung, Selasa (13/11). Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan daerah yang melindungi 100 bangunan bersejarah dari 637 titik yang sudah dikumpulkan Bandung Heritage Society.

Sebelum akhir tahun 2012, diharapkan sudah ada 50 bangunan lagi yang akan dilindungi melalui peraturan daerah. Artinya, dalam tiga tahun, baru ada 50 bangunan lagi yang dilindungi hukum.

Dengan pencamtuman di perda, bangunan yang dimaksud akan dilindungi oleh pemerintah dengan ketentuan tidak boleh dipugar oleh pemiliknya. Perlindungan bisa berupa insentif seperti pengurangan pajak yang harus ditanggung pemilik rumah. Sosialisasi yang dilakukan Bandung Heritage Society juga wajib dilakukan kepada para pemilik rumah agar tidak sampai merasa terjebak dengan rumah yang dimiliki karena tidak bisa diubah.

Kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat. Braga telah menjadi salah satu daya tarik dan pusat kebudayaan dan seni kota Bandung. Perpaduan antara seni graffiti, seni lukis, dan gaya generasi muda juga telah memperkaya kebudayaan Indonesia. (Satria P.Winata/Fotokita.net)

Beberapa ciri khas dari bangunan bersejarah adalah usia melebihi 50 tahun dengan gaya arsitektur yang berpengaruh pada zaman tersebut. Beberapa contoh yang sudah ditetapkan adalah Kantor Pemerintah Kota Bandung, Gedung Kodiklat TNI AD (Kologdam) yang sebelumnya menjadi pusat perdagangan (Jaarbeurs) atau pun rumah potong hewan di Jalan Arjuna.

Kawasan pusaka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Herry M Djauhari mengatakan, keberadaan bangunan bersejarah di Kota Bandung terdesak karena kebutuhan manusia akan tempat berusaha atau tinggal.

Ketua Dewan Pembina Badan Pelestarian Pusaka Indonesia I Gede Ardhika menegaskan, seharusnya pelestarian bangunan bersejarah di Kota Bandung didorong menjadi kawasan pusaka. Bukan hanya fungsi konservasi, yang bisa diraih, melainkan juga pemberdayaan ekonomi.

"Dengan pengemasan yang baik, bangunan bersejarah bisa mendatangkan manfaat ekonomi seperti wisatawan. Contohnya Kota Roma di Italia," ujar Ardhika.