Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengumumkan, penerapan standar emisi Euro 3 (European Emission Standard 3) untuk kendaraan bermotor dengan roda dua akan dimulai per Agustus 2013. Saat ini Indonesia masih menerapkan baku mutu Euro 2 yang berlaku sejak 2005.
"Terhitung 1 Agustus 2013, emisi kendaraan bermotor roda dua untuk Indonesia berada pada standar Euro 3," kata Balthasar saat memaparkan hasil evaluasi kualitas udara perkotaan di Jakarta, Senin (17/12) lalu.
Keputusan untuk menerapkan standar Euro 3 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012 tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor diminta menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan standar yakni bahan bakar dengan nilai oktan 91 dan tanpa timbal. PT Pertamina, dalam sebuah pemberitaan yang dilansir Februari 2012, mengaku siap memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk standar Euro 3 itu. Produk-produk Pertamina, Pertamax dan Pertamax Plus, sudah memenuhi standar.
Euro 3 adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang sudah diadopsi oleh beberapa negara di dunia. Standar emisi ini menetapkan kadar gas buang kendaraan, seperti nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan karbonmonoksida (CO), harus di bawah batas tertentu.
Menurut standar Euro 3, kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 50 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0,8 gram/kilometer HC; 0,15 gram/kilometer NOx; dan 2 gram/kilometer CO. Sementara kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0,3 gram/kilometer HC; 0,15 gram/kilometer NOx; dan 2 gram/kilometer CO.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin, pencemaran udara menjadi masalah serius bagi kota-kota besar di Indonesia. Uji emisi di berbagai kota mendorong pemerintah untuk memperhatikan kondisi kendaraan dan apakah kotanya termasuk rawan pencemaran udara.
Kepala Bidang Transportasi Darat KLH, M. Zakaria mengatakan, standar Euro 3 yang ditargetkan pada tahun 2013 akan mengurangi emisi gas rumah kaca dari kendaraan bermotor.