Cegah Defisit Lahan Pertanian, Moratorium Alih Fungsi Sawah Diusulkan

By , Rabu, 26 Desember 2012 | 09:58 WIB

Indonesia bisa terancam mengalami defisit lahan pertanian seluas 730.000 (0,73 juta) hektare pada 2015 mendatang.

Jumlah penduduk pada tahun 2015 diperkirakan mencapai 255 juta jiwa. Dengan asumsi konsumsi beras per kapita adalah 135,1 kilogram per kapita/tahun, untuk memenuhi konsumsi akan dibutuhkan lahan tanaman padi 13,38 juta hektare. Namun saat itu hanya tersedia lahan 13,20 juta hektare.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto mengatakan, saat ini defisit lahan terjadi akibat dampak alih fungsi lahan pertanian serta peningkatan kebutuhan pangan.

Maka Kementerian Pertanian akan mengusulkan kepada Presiden perlunya menerbitkan instruksi soal moratorium alih fungsi sawah, sebagai upaya pengendalian laju konversi lahan pangan.

"Selain moratorium itu, pemerintah juga tengah mengaudit sawah. Pelopor-pelopor tindakan yang militan dalam penyelamatan sawah juga diperlukan. Contohnya, kelompok tani dan kepala desa di Tuban, yang memberlakukan peraturan desa soal larangan alih fungsi sawah seluas 50 hektare," ujar Gatot.

Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Emil Salim menekankan, pemerintah hanya punya waktu setahun lagi untuk menjalankan rencana aksi, termasuk di tahun 2014 sudah akan masuk pada proses Pemilu Presiden. "Kalai tidak sekarang dimulai, tak ada waktu lagi," tandasnya.

Baca: Pertanian Indonesia Hadapi Ancaman Krisis Pangan