Untuk pertama kalinya di Indonesia, ditetapkan wilayah seluas 46 ribu kilometer persegi untuk kawasan perlindungan hiu dan pari manta. Penetapan ini dilakukan oleh Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012, Rabu (20/2) kemarin.
Isi Perda ini mengenai penegasan larangan penangkapan ikan hiu, pari manta, dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Kabupaten Raja Ampat. Keputusan ini menempatkan Raja Ampat bersama Palau, Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras, Kepulauan Marshall, dan Tokelau yang berkomitmen mengakhiri segala kegiatan penangkapan ikan hiu.
Dikatakan Bupati Raja Ampat Marcus Wanma, penetapan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen Raja Ampat sebagai kabupaten bahari. "Dan kami bangga menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyatakan kawasan perairannya terlarang bagi segala penangkapan ikan hiu dan pari manta," seperti dilansir Mongabay Indonesia.
Hiu wajib dilindungi karena berperan penting dalam ekosistem laut, mereka juga menjaga keseimbangan ekosistem suatu wilayah.
Dari kepentingan pariwisata, hiu dan pari manta berjasa dalam menarik kehadiran pelancong. Ini juga nantinya berperan besar dalam meningkatnya perekonomian di Raja Ampat.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat Manuel Urbinas, menurunnya populasi hiu dan pari manta akan memicu ketidakseimbangan pada fungsi ekosistem dan akan berdampak pada ketahanan pangan dan sektor perikanan lokal. "Akhirnya akan berdampak pada penghidupan masyarakat lokal."
Direktur The Nature Conservancy-Indonesia Program Rizal Algamar dalam mengatakan bahwa bukti ilmiah menyatakan nilai hiu dan pari manta hidup jauh melampaui keuntungan sesaat dari hiu dan pari manta mati. Sehingga menguntungkan bagi pariwisata bahari dan destinasi penyelaman kelas dunia yang sedang berkembang dan semakin populer ini.