Hamparan Hutan Aceh yang Hilang

By , Senin, 18 Maret 2013 | 11:29 WIB

Pemerintah pusat diberitakan sudah akan setuju mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang perubahannya bisa mengancam sejumlah besar kawasan konservasi akibat alih fungsi ke konsesi tambang, hak guna usaha (HGU) sawit, maupun pembangunan jalan yang hendak membelah hutan Aceh.

Praktisi hukum Gita Syahrani, yang turut hadir dalam pertemuan di Jakarta (13/3), mengatakan keputusan tersebut masih bisa dihentikan. "Lewat Kementerian Dalam Negeri, kita sampaikan bahwa ada perbedaan substantif antara rancangan pertama dan kedua, bila Kemdagri dapat mengintervensi, kemudian menuntut kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan reevalusi dan revisi," papar pengacara muda yang berkonsentrasi pada hukum lingkungan hidup ini.

Ditengarai berbagai indikasi atas pelanggaran aspek hukum dalam rencana penetapan tata ruang Provinsi Aceh. Cacat hukum yang ditemukan, menurut Gita, bukan hanya secara substansial, tapi juga yang dilanggar secara prosedural. 

Saat ini beredar Raqan (Rancangan Qanun atau Rancangan Perda) RTRW versi kedua (mencantumkan nama gubernur Zaini Abdullah), yang memiliki isi materi yang berbeda dengan Raqan awal.

Sementara di masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf, Raqan RTRW telah dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum, sejak tanggal 4 Januari 2012.

Namun, di Raqan II, nampak perbedaan utama di beberapa substansi. "Tidak ada pengaturan dan penetapan atas luas kawasan hutan lindung di wilayah Aceh, atau penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan. Malahan ada pengaturan zonasi di TN Gunung Leuser Aceh (TNGLA) yang memberi ruang pemanfaatan untuk pembangunan. Padahal yang dikatakan, Raqan versi kedua hanya berubah secara nomenklatur (penamaan), ternyata tidak," imbuh Gita.

Dasar hukum yang digunakan di antaranya UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menerakan Kawasan Ekosistem Leuser (termasuk TNGLA) telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.