Orangutan Sitaan BKSDA Aceh Tak Tertolong

By , Rabu, 8 Mei 2013 | 18:32 WIB

Satu orangutan (Pongo abelii) yang diselamatkan BKSDA Aceh pada 24 April lalu, secara ironis tidak dapat terselamatkan nyawanya. Si orangutan berhasil disita dari salah  satu tempat rekreasi taman wisata buatan di Kecamatan Sibreh, Aceh Besar.

Relawan penyayang orangutan  yang tergabung dalam di Forum Orangutan Aceh (FORA) menilai kematian Jack -- nama orangutan itu -- adalah momentum menegakkan hukum perlindungan satwa langka yang ditetapkan dalam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah No. 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut keterangan dalam siaran pers FORA yang diterima National Geographic Indonesia, Rabu (8/5), keberadaan Jack sudah dilaporkan secara tertulis oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) tanggal 26 Maret 2013 perihal "Pengiriman Laporan Pemeliharaan Orangutan Diduga Ilegal di Kabupaten Aceh Besar". Akan tetapi Jack baru disita pada 24 April 2013.

"[Upaya penyitaan] butuh waktu kurang lebih satu bulan, [maka] wajar kalau Jack mati. Ia sudah dalam kondisi sekarat dan sakit saat disita, akibat keterlambatan dari BKSDA Aceh," tutur Ratna Sugito, salah seorang relawan FORA.

Ketua FORA Badrul Irfan menyatakan pula, kematian Jack ini harus menjadi pembelajaran penting bahwa penanganan orangutan yang dipelihara dan diperdagangkan bukan cukup hanya dengan melakukan penyitaan. "Tindakan hukum terhadap para pelaku perburuan liar, perdagangan dan pemeliharan ilegal dijalankan dengan tegas, agar tidak ada Jack-jack yang lain," ujarnya.

FORA dan beberapa jaringannya telah melaporkan secara tertulis pada BKSDA Aceh mengenai keberadaan lima ekor orangutan lain di Aceh, sehingga jangan sampai orangutan yang dilaporkan akan mengalami nasib sama seperti Jack.

"Kami menuntut keseriusan kepala balai dalam menyikapi semua laporan yang telah dikirimkan ke BKSDA Aceh tekait praktik perdagangan dan kepemilikan satwa langka dilindungi di Indonesia," imbuh Sugito.