Restorasi ekosistem Hutan Harapan di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan dapat terhambat oleh adanya pembangunan jalan angkut batubara. Demikian disampaikan Kepala Divisi Perlindungan Hutan PT Restorasi Ekosistem Urip Wiharjo, di Jambi pada Minggu (26/5).
Hutan Harapan seluas 98.000 hektare terletak di batas Jambi - Sumatra Selatan. Jalur jalan sepanjang 48 kilometer yang akan dibuka letaknya di kawasan inti dengan tutupan vegetasi untuk ruang jelajah satwa liar langka, seperti harimau dan gajah sumatra serta burung rangkong.
Surya Kusuma dari bagian Humas PT Restorasi Ekosistem yang merupakan pengelola Hutan Harapan, mengatakan, upaya pemulihan bakal terganggu jika jalan dibuka. "Minimal 154 hektare vegetasi hutan hancur, kalau kawasan itu dilalui jalan. Ini berarti merusak jalur jelajah satwa," ucapnya.
Urip mengemukakan, pihaknya telah mengirim surat penolakan dua kali atas rencana pembangunan jalan oleh salah satu anak usaha perusahaan terbuka dari Jambi itu. Dengan alasan, pembukaan hutan restorasi untuk keperluan jalan mengancam kelestarian ekosistem hutan dataran rendah yang tersisa di wilayah Sumatra.
Menurut situs Harapan Rainforest (www.harapanrainforest.org), sejak semula Hutan Harapan harus menghadapi tantangan perambahan hutan akibat pengalihan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Isu lain yang muncul adalah masalah illegal logging.
Saat ini, hutan yang dirambah telah lebih dari 16.000 hektare dari hampir 100.000 hektare lahan yang sedang direstorasi atau dipulihkan untuk jadi hutan alam kembali. Proses restorasi bertujuan melindungi kawasan Hutan Harapan dari kerusakan lebih lanjut.