Pulau Pudut di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali terancam hilang karena pengerukan dan abrasi. Pulau Pudut yang ada di sisi timur Tanjung Benoa, lima kilometer dari Nusa Dua, adalah kawasan pariwisata bahari.
Pengerukan pulau berlangsung sejak sekitar 1970. Luas pulau kini tinggal satu hektare, padahal luas semula sepuluh hektare.
Di pulau ini terdapat habitat penyu dan pertanian, meski menurut Bendesa Adat Tanjung Benoa, Nyoman Wana Putra, aktivitas bercocok tanam telah berangsur menurun setelah terjadi pengerukan. Kemudian abrasi juga menggerus pulau itu dan penyu tergusur.
Kini suatu perusahaan swasta, PT Tirta Wisata Bali Internasional (TWBI), mengajukan izin reklamasi Pulau Pudut dan pemanfaatannya pada 2012. Namun Gubernur Bali Made Mangku Pastika, berdasarkan persetujuan DPRD Bali, menetapkan dan memberikan surat izin prinsip kepada PT TWBI pada Desember 2012.
Wacana reklamasi kawasan Teluk Benoa itu telah mengundang pro dan kontra. Warga Tanjung Benoa menyambut rencana reklamasi—bagi warga wisata adalah tulang punggung ekonomi, tetapi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, lembaga Bali Organic Association (BOA), lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah pengamat sosial menolak proyek reklamasi.
"Kami menilai Gubernur Bali terburu-buru memberi izin. Apalagi, reklamasi itu memiliki rentetan pengembangan wisata modern," ungkap Ketua BOA, Ni Luh Kartini.
Sementara Made Mangku Pastika, mengutarakan, "Izin diberikan kepada PT TWBI sebab ada jaminan reklamasi tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga adat masyarakat." Ia pun membantah bahwa pihak pemerintah provinsi tidak peduli pada kondisi alam Bali.
Di Jakarta, Direktur PT TWBI Hendi Lukman mengatakan reklamasi dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan. Reklamasi dilakukan setelah seluruh perizinan disetujui. Kajian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana pun belum selesai sepenuhnya.
Di dalam dokumen kajian akademik tersebut, terungkap bahwa PT TWBI akan membangun sebuah kawasan wisata terpadu yang dilengkapi mulai dari tempat ibadah untuk lima agama, taman budaya, taman rekreasi, rumah sakit internasional, perguruan tinggi, perumahan marina yang masing-masing dilengkapi dermaga yacht pribadi, perumahan pinggir pantai, apartemen, hotel, area komersial, lapangan golf. Total luasan reklamasi diperkirakan mencapai sekitar 400 - 600 hektare.
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Wayan ‘Gendo’ Suardana dengan tegas meminta pemerintah menolak izin reklamasi tersebut. Ia beranggapan reklamasi itu akan merusak alam Teluk Benoa, yang selama ini sudah terdegradasi oleh ulah manusia.
Gendo menduga bahkan aksi penanaman mangrove di Teluk Benoa yang mendatangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pesepakbola dunia Cristiano Ronaldo, hanya sebagai kedok untuk melancarkan upaya reklamasi lewat pencitraan.