Aturan Penetapan Jenis Asing Invasif Akan Disusun

By , Kamis, 29 Agustus 2013 | 11:00 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menginisiasi penyusunan peraturan tentang Invasive Alien Species (IAS) di Indonesia. KLH menjalankan mandatnya sebagai National Focal Point Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), akan menyusun Keputusan Menteri LH Tentang Penetapan Jenis Asing Invasif.

Maka diadakan konsultasi publik, pada Rabu (28/8), yang bertujuan menggali saran dan masukan dari semua pemangku kepentingan guna menetapkan daftar jenis asing invasif. Pemerintah mendapat masukan agar daftar ini juga dilengkapi dengan mikroorganisme.

Jenis asing invasif adalah jenis yang diintroduksi--secara sengaja atau tidak-- yang berasal dari luar habitat alaminya dan memiliki kemampuan untuk membentuk diri, menyerang, berkompetisi dengan spesies lokal dan akhirnya mengambil alih lingkungan barunya.

Karakter spesies invasif antara lain tumbuh cepat, reproduksi cepat, kemampuan menyebar tinggi, toleransi yang lebar terhadap kondisi lingkungan, kemampuan untuk hidup dengan jenis makan yang beragam, reproduksi aseksual, serta berasosiasi dengan manusia.

Bahayanya bagi sebuah ekosistem; sebagai kompetitor, predator, patogen dan parasit, jenis asing invasif ini mampu merambah semua bagian ekosistem asli dan menyebabkan punahnya spesies-spesies asli.

Spesies-spesies asing tersebut dapat mengubah ekosistem secara keseluruhan dengan cara mengubah sistem hidrologi, siklus hara, dan proses-proses lainnya yang terjadi di dalam ekosistem. Seringkali, IAS yang mengancam keanekaragaman hayati juga dapat mengakibatkan kehancuran industri yang berbasis sumber daya alam.

(Simak: Meningkatnya Spesies Pengganggu, Kenapa?)

"Kerusakan lingkungan akibat invasi spesies umumnya sangat sulit untuk dipulihkan lagi karena berkaitan dengan makhluk hidup yang mampu melakukan adaptasi, tumbuh, berkembang. Kepunahan suatu organisme lokal merupakan kerusakan yang tidak dapat diperbaharui," kata Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono.

Sampai saat ini belum ada juga payung hukum untuk pengelolaan IAS di Indonesia, maka KLH menyusun serta Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan IAS. Menurut Arif, dengan kompleksnya penanganan IAS, pengelolaan perlu koordinasi antarinstansi, mulai dari tempat pemasukan sampai dengan daerah tempat IAS tersebut kemudian menetap.

Sementara keterlibatan lembaga penelitian maupun perguruan tinggi sangat diperlukan dalam penelitian terhadap dampak ekonomi yang ditimbukan oleh IAS, yang ada di Indonesia.