Sikap Permisif Dorong Anak Sepelekan Aturan

By , Selasa, 17 September 2013 | 11:15 WIB

Kebiasaan remaja di bawah umur 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor terjadi karena kombinasi sejumlah faktor, yakni lemahnya penegakan aturan lalu lintas, juga sikap orangtua yang permisif. Remaja-remaja ini tumbuh tanpa meresapi aturan yang berlaku di ruang publik.

Anak makin terdidik secara tidak benar ketika orangtua permisif di satu sisi, tapi juga overprotektif di sisi lain. Menurut sosiolog Robertus Robert dari Universitas Negeri Jakarta, banyak remaja menyepelekan aturan lalu lintas dan kemudian melanggar karena merasa tidak akan dikenai sanksi hukum.

Sementara saat ini, pengaturan bahwa pemegang surat izin mengemudi kendaraan (SIM) dibatasi 17 tahun ke atas, tapi pada praktiknya penegakan aturan lalu lintas di Indonesia masih cenderung lemah. (Baca: Supaya Selamat di Jalan Raya)

Belum matangDikatakan psikolog anak dan remaja Universitas Indonesia, Vera I Hadiwidjojo, pola pikir anak usia di bawah 17 tahun belum stabil, impulsif. Padahal, dalam berkendara wajib ada nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan keselamatan.

"Pada usia 17 tahun terjadi titik balik dari remaja akhir menjadi dewasa muda. Remaja berumur 17 tahun biasanya mulai memikirkan masa depan, mulai memikirkan akibat dari pilihan-pilihannya. Di masa inilah, ia baru boleh memegang kendali atas setir kendaraan pribadi juga," tutur Vera.

Sosiolog dari Universitas Indonesia Ida Ruwaida Noor menambahkan, aturan-aturan baku di jalan raya yang harus ditaati memerlukan kematangan pola pikir dan ketahanan fisik.

Namun, Ida melihat fenomena orangtua sekarang adalah lebih berfokus menghalalkan segala upaya agar sanksi pelanggaran terhindarkan dan menempuh jalan pintas keluar dari masalah. Tak heran, di benak anak yang pada dasarnya penyimak serta peniru ulung, cara-cara itu juga yang akan terekam.