Uni Eropa Bahas Pelarangan Rokok Elektrik

By , Selasa, 8 Oktober 2013 | 12:35 WIB

Rokok elektronik akan dikategorikan sebagai produk medis dalan proposal baru Komisi Uni Eropa yang akan diputuskan oleh anggota parlemennya.

Pemungutan suara di parlemen akan dilakukan terhadap usulan Undang-Undang di negara-negara Uni Eropa yang mengatur tentang berbagai macam produk tembakau, yang bertujuan untuk mendorong anak-anak muda agar berhenti merokok.

Penjualan rokok eletrik mengalami lonjakan di seluruh dunia sejak penerapan pelarangan merokok di ruang publik. Tetapi para juru kampanye mengatakan pertumbuhan rokok elektronik ini sangat berbahaya. Mereka berpendapat rokok elektronik dapat merusak upaya anti merokok dan dapat membahayakan anak-anak dan orang yang tidak merokok.

Alat rokok elektronik dirancang untuk menggantikan kebiasaan merokok tanpa menggunakan tembakau. Cara kerja rokok elektronik yaitu mengubah nikotin dan bahan kimia lainnnya menjadi uap yang dihirup.

Pabrik pembuat rokok elektrik mengatakan produk tersebut memiliki potensi untuk menyelamatkan hidup jutaan orang dan tidak boleh dilarang karena dapat mengurangi penyakit akibat merokok secara drastis.

MenyesatkanUsulan untuk melarang produk rokok elektronik merupakan bagian dari kebijakan baru yang dipertimbangkan oleh Uni Eropa, yang akan ditetapkan menjadi Undang-undang pada 2014 mendatang.

Usulan lain mengenai larangan tembakau di Uni Eropa antara lain: mencantumkan tulisan dan gambar tentang peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang dijual di Uni Eropa, melarang rokok yang ditambah kandungan rasa yang kuat seperti mentol atau vanila yang dapat menutupi rasa tembakau yang pahit.

Selain itu, pencantuman kata-kata seperti "ringan" yang dapat menyesatkan akan dilarang. "Produk tembakau harus berasa seperti produk tembakau," kata Komisioner Kesehatan Uni Eropa Tonio Borg.

Lobi dari perusahaan tembakau, produsen rokok elektrik dan organisasi anti rokok seluruhnya menghendaki agar kebijakan-kebijakan ini dihapuskan. Tetapi para pendukung kebijakan pelarangan mengatakan berbagai iklan dan kemasan itu menyesatkan terutama bagi kaum muda yang justru tertipu sehingga kecanduan merokok.

Komisi mengatakan hampir 700 ribu orang di Eropa meninggal akibat penyakit yang berkaitan dengan kebiasaan merokok setiap tahun --sama dengan jumlah penduduk di Frankfurt atau Palermo. Sementara biaya kesehatan di Uni Eropa mencapai 25,3 milliar euro atau Rp396 trilliun tiap tahun.