Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS), Senin (14/10) berhasil melepasliarkan orangutan yang ke-100 di kawasan Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelepasliaran orangutan ke-100 tersebut dilakukan dengan dua kloter. Kloter pertama pada Minggu (13/10) melalui bandara Sepinggan Balikpapan. Pada kloter tersebut dilepaskan sebanyak tiga Individu. Selanjutnya pada Senin (14/10) diberangkatkan kloter kedua dengan banyak enam individu.
Kesembilan orangutan rehabilitan ini berangkat dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari menuju lokasi pelepasliaran yang telah ditentukan sebelumnya di Hutan Kehje Sewen, di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Mereka terdiri dari enam orangutan betina, dan tiga orangutan jantan.
Agus Irwanto, Acting Manager Program Samboja Lestari, mengatakan tiga orangutan pertama yang telah berangkat pada hari Minggu dilepasliarkan di daerah Sungai Lembu di Hutan Kehje Sewen. Sedangkan enam individu di kloter selanjutnya akan dilepasliarkan di kawasan Gunung Belah, juga di Hutan Kehje Sewen.
“Pelepasliaran ke-100 ini termasuk lokasi kami yang berada di Kalimantan Tengah. Dan kesembilan individu orangutan ini tentunya dilepas di dua kawasan yang berbeda yang masih berada di Hutan Kehje Sewen,” kata Agus saat ditemui di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Sementara itu Kepala BKSDA Kaltim, Tandya Tjahjana, melalui siaran persnya mengatakan Pemerintah mentargetkan untuk melepaskan semua orangutan ke habitatnya hingga 2015 mendatang.
“Orangutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-undang. Namun populasinya mengalami penurunan akibat dipengaruhi oleh banyak faktor di antaranya karena pembukaan hutan. Keadaan ini telah menyebabkan orangutan kehilangan habitat alami dan memicu konflik dengan manusia. Akibatnya orangutan seringkali ditangkap untuk dipelihara, dijual, bahkan dibunuh karena dianggap hama. Dan pemerintah telah mencanangkan untuk melepasliarkan semua orangutan yang ada hingga 2015 mendatang,” kata Tandya.
Kegiatan pelepasliaran orangutan harus terus berjalan sesuai target yang ditetapkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017.
Rencana Aksi ini dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim di Bali tahun 2007, yang menyatakan bahwa semua orangutan di pusat rehabilitasi harus dikembalikan ke habitatnya paling lambat 2015.
Namun bagi Agus Irwanto memenuhi target tersebut adalah mustahil. Selain jumlahnya yang besar mencapai 800 individu di Kalimantan, juga terkendala lahan untuk pelepasliaran orangutan tersebut.
"Belum lagi masalah pendanaan untuk melakukan pelepasliaran individu tersebut. Untuk melepas Sembilan orangutan ini saja lebih dari Rp1 miliar biaya carter pesawatnya,” kata Agus.