Izin Pabrik Baja di Trowulan Dibatalkan

By , Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:00 WIB

Komunitas sejarawan dan budayawan beserta rombongan pemerhati kelestarian situs Trowulan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bernapas lega.

Gubernur Jatim Soekarwo, pada Jumat (18/10) lalu telah membatalkan izin pendirian pabrik besi baja pada lahan seluas dua hektare di Desa Bejijong dan Wates Umpak, Trowulan. Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha pun setuju mendorong investor pabrik baja menjual kembali lahan yang sudah dibeli di kedua desa tersebut dan memindahkan lokasi pabrik ke kawasan industri lain.

Keberhasilan menyelamatkan Trowulan dari pendirian pabrik baja ini dapat dilakukan melalui para seniman lokal hingga nasional yang bersama serentak menyuarakan protes secara terus-menerus, selama beberapa bulan terakhir.

Meskipun begitu, kekhawatiran akan masa depan situs Trowulan tetap ada. Jika tidak dilakukan perlindungan hukum yang tegas untuk Trowulan, situs ini masih terancam berbagai eksploitasi.

Hashim Djojohadikusumo dari Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mengatakan, ketika BPPI bersama Jaringan Pelestarian Majapahit menyerahkan 10.314 tanda tangan yang terhimpun dari petisi daring #SaveTrowulan, "Saya sudah sampaikan kepada Bupati, bahwa November 2013 ini Ditjen Kebudayaan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah akan meresmikan selesainya hasil survei yang akan mengamankan situs Trowulan tak hanya melalui Undang-Undang Cagar Budaya, tetapi juga melalui pengawasan internasional."

Ditjen Kebudayaan dalam surveinya akan menetapkan area steril seluas ratusan kilometer persegi di sekeliling Trowulan, diperuntukkan sebagai area kegiatan konservasi dan advokasi. Tidak saja pada benda cagar budaya, warisan tak tampak, melainkan juga terhadap kelangsungan ekonomi dan manfaat situs bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Nusantara Bukanlah Wilayah Majapahit? dan Bukti Trowulan Pernah Menjadi Metropolitan Majapahit